“ Ilmuwan mencari Kebenaran; Filsuf mencari Moral; Pengadilan Pidana mencari BuktI yang Tidak Diragukan “(Alan Dershowitz, pengacara Amerika Serikat)
MASYARAKAT sepertinya sudah terlanjur yakin jika Margriet lah pelaku utama pembunuhan Angeline. Keyakinan tersebut kian dipertegas setelah Ibu Telly panggilan akrab wanita 60 tahun itu kini berstatus tersangka pembunuhan dengan rencana. Indikator paling terlihat, ketika peristiwa rekonstruksi di Jl Sedap Malam no 26 Sanur Denpasar (TKP); sontak kecaman dan umpatan tertuju pada Margriet serta para pengacaranya. Lantas apa jadinya, jika keyakinan Masyarakat dan dakwaan JPU ternyata tidak terbukti di Pengadilan?
MENCARI BUKTI YANG TIDAK DIRAGUKAN
Seorang pengacara kondang Amerika Serikat bernama Alan Dershowitz (76), pernah menuturkan “ Ilmuwan mencari kebenaran; filsuf mencari moral; pengadilan pidana mencari bukti yang tidak diragukan”. Ucapan Dershowitz, bekas pengacara terdakwa pemain Football terkenal OJ Simpson dan petinju Mike Tyson ini relevan untuk dipakai jadi acuan. Opini, sangkaan bahkan tudingan terhadap seseorang (pengadilan opini) amat sulit dibendung di era sosial media saat ini, namun sekali lagi, hanya pengadilan pidana lah yang akan membuktikan bersalah / tidaknya orang itu.
Sebagaimana diberitakan, Margriet ditetapkan penyidik sebagai tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan anak mati dengan primer pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 353 ayat (1) KUHP, lebih subsider lagi pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat (1) dan (3) UU No.35 / 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 / 2002 tentang Perlindungan Anak. Jika intens mengikuti upaya penyidik guna membuat terang kasus diatas; maka sangkaan melanggar pasal 340 KUHP ini, bukan hal yang mudah untuk dibuktikan. Meskipun penyidik juga menyertakan sejumlah pasal KUHP dan UUPA untuk tersangka Margriet.
Bunyi pasal 340 KUHP yakni “ Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun ". Pasal ini terdiri atas unsur Subyektif: (1) Dengan sengaja; (2) Dengan rencana terlebih dahulu; serta unsur Obyektif: (1) Perbuatan: menghilangkan nyawa; (2) Obyek: nyawa orang lain. Bisa dikatakan penerapan pasal 340 KUHP ini mengandung seluruh unsur pembunuhan pokok yang tertuang dalam pasal 338 KUHP, namun ditambah satu unsur lagi yakni dengan rencana terlebih dahulu. Jika pasal 338 KUHP untuk pembunuhan tanpa rencana, maka pasal 340 KUHP adalah pembunuhan dengan rencana. Dalam penerapan pasal 340 KUHP ini, penyidik pastinya sudah mengantongi “bukti permulaan yang cukup”, namun tetaplah pembuktiannya ada di pengadilan.
Pembuktian perbuatan pidana diatur dalam KUHAP pasal 183 yakni " Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya" Sementara alat bukti sendiri diatur dalam pasal 184 KUHAP (1) alat bukti yang sah ialah: (a) keterangan saksi; (b) keterangan ahli; (c) surat; (d) petunjuk; (e) keterangan terdakwa. (2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Dalam konteks penerapan pasal 340 KUHP ini, sepemahaman saya diperlukan tiga (3) syarat untuk mengujinya. (1) Tersangka memang memutuskan kehendak, untuk menghilangkan nyawa orang lain dalam suasana yang tenang. Suasana tenang ini mengarah pada sesuatu hal yang telah diniatkan lebih dahulu. Jadi pembunuhan itu hanya pelaksanaan niat (tidak muncul seketika) dengan dengan latar / tujuan / alasan tertentu (motif). Apa yang menjadi motif pembunuhan ini? Harta warisan kah? Korban menyimpan rahasia tertentu kah? Korban membebani kehidupan ekonomi pelaku kah? Apapun motif nya, namun niatan itu telah terlebih dahulu ada sebelum perbuatan pidana.
(2) Tersangka memiliki ketersediaan waktu yang cukup, sejak timbulnya kehendak sampai dengan pelaksanaan kehendak. Sebagaimana yang diberitakan jika Angeline dikabarkan terbunuh pada 16 Mei 2015. Ini artinya rencana untuk menghabisi nyawa bocah manis itu sudah ada sebelum tanggal tersebut (ada waktu yang cukup). Kapan rencana disusun? Selain tersangka utama, apakah ada orang lain yang turut merencanakan (pemufakatan jahat) ? Sebagaimana yang diberitakan, ada “petunjuk” yakni: telah lebih dulu ada lubang tempat korban dikuburkan; hadirnya fanpage facebook bertitel “Find Angeline-Bali’s Missing Child”, serta kehadiran Y’vone (anak Margriet) di TKP sore hari setelah kejadian.
(3) Tersangka dalam melaksanakan kehendak (perbuatan) itu dalam suasana tenang? Menurut tersangka Agus Tay, dirinya ada bersama korban, setelah dipanggil Margriet. Agus diperintahkan Margriet, mulai dari membuka baju hingga menguburkan jasad korban dibawah ancaman dan janji uang 200 juta.