Benar nggak sih guru BK itu penyelamat masa depan siswa? Bagi saya seorang guru BK bisa menjadi penyelamat masa depan siswa tergantung kualifikasinya, jika dia tidak berkompeten maka hal sebaliknya akan terjadi bukannya menjadi penyelamat malah perusak masa depan siswa.Â
Maka dari itu seorang guru BK perlu mengetahui dan memahami kode etiknya sebagai seorang guru BK agar dapat maksimal dan efektif dalam melaksanakan tugasnya .
Guru BK memiliki kode etik sebagai sebuah aturan yang menjadi dasar dalam melakukan tugas sebagai seorang guru BK. kode etik adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang baik buruknya tindakan atau perilaku yang dilihat dari sudut pandang akal dan pikiran (H.A Mustafa).Â
Dalam kode etik telah diatur apa saja kompetensi yang harus dimiliki seorang guru BK agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.Â
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) mengatakan terdapat beberapa kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang guru BK sebagai sebuah profesi yaitu sikap, pengetahuan dan keterampilan, setiap kompetensi memiliki kriterinya masing-masing. Adapun kompetensi sikap adalah sebagai berikut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religious.
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.
- Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila.
- Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa.
- Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.
- Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.
- Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik.
- Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.
- Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.
- Memiliki kesadaran untuk meningkatkan keahlian bimbingan dan konseling pada bidang khusus melalui pelatihan dan pengalaman kerja.
Selanjutnya kompetensi pengetahuan sebagai berikut:
- Menguasai prosedur praksis pendidikan, bimbingan dan konseling, serta substansi keilmuan pendukungnya.
- Menguasai prosedur asesmen karakteristik sasaran pelayanan bimbingan dan konseling dengan menggunakan prosedur keilmuan, dan memperhatikan kode etik dan batas-batas kewenangan layanan bimbingan dan konseling.
- Menguasai prosedur dan teknik bimbingan bidang pribadi, sosial, belajar dan karir.
- Menguasai prosedur dan teknik konseling psikodinamik, humanistik, behavioristik, kognitif, postmodern dan integrative.
- Menguasai prosedur penelitian kualitatif dan kuantitatif bidang bimbingan dan konseling berdasarkan kaidah dan etika ilmiah.
- Menguasai prosedur dan metode penanganan isu-isu problematika dalam kehidupan masyarakat.
- Menguasai prosedur dan teknik evaluasi dan supervisi layanan bimbingan dan konseling.
- Menguasai prosedurteknik komunikasi termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam rangka layanan bimbingan dan konseling.
- Menguasai prosedur pengelolaan dan pengembangan kewirausahaan jasa profesi di bidang bimbingan dan konseling.
Terakhir adalah kompetensi keterampilan sebagai berikut:
- Mampu merancang, melaksanakan dan melaporkan analisis kebutuhan sasaran layanan dengan menggunakan instrumen tes dan non tes berdasarkan prinsip-prinsip perilaku manusia serta prinsip-prinsip penyusunan instrument.
- Mampu mengelola (merancang, menyusun, mengorganisasi, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi) program bimbingan dan konseling yang komprehensif, memandirikan, dan berwawasan 9 perkembangan yang bersifat pencegahan, pengembangan, pemulihan, dan pemeliharaan pada jenis, jalur dan jenjang satuan pendidikan.
- Mampu mengelola (merancang, menyusun, mengorganisasi, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi) layanan dasar, layanan responsif, perencanaan individual dan peminatan, dan dukungan sistem secara individual, kelompok, klasikal, dan kelas besar/lintas kelas dengan menggunakan metode, teknik, dan multimedia yang relevan serta memperhatikan kebutuhan sasaran layanan yang berasal dari keberagaman sosial budaya pada jenis, jalur dan jenjang satuan pendidikan.
- Mampu mengelola (merancang, menyusun, mengorganisasi, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi) konseling individual dan kelompok dengan menggunakan pendekatan, prosedur, dan teknik konseling psikodinamik, humanistik, behavioristik, kognitif, postmodern dan integratif berdasarkan kebutuhan sasaran layanan.
- Mampu mengelola (merancang, menyusun, mengorganisasi, melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi) evaluasi program, proses, dan hasil penyelenggaraan layanan bimbingan dan konseling serta melaporkan hasilnya kepada pihak-pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi
Demikianlah penjelasan terkait kode etik yang harus dipahami dan diketahui oleh guru BK agar benar-benar bisa menjadi penyelamat terhadap masa depan siswa. Semoga bermanfaat ya teman-teman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H