"Kita juga harus konsisten ya, di satu sisi kita memberantas tindak perjudian, salah satunya adalah melakukan langkah-langkah preventif. Di sisi yang lain, harus ada langkah disinsentif bagaimana pejudi justru jangan diberi bansos" ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam.
Mengutip republika.com, Pengamat Ekonomi, Bhima Yudhistira memandang isu ini tidak solutif. Ia menjelaskan bahwa Langkah solutifnya adalah korban judi online direhabilitasi dengan baik, dan pemerintah yang membiayainya.
"Harusnya masuk panti rehabilitasi baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Jadi pemerintah cukup membiayai pelaku judi online selama di panti rehab," ujar Bhima.
Selain itu, Ia menilai judi online merupakan tindakan kriminal. Kurang tepat dan tidak masuk akal jika orang yang berkecimpung di aktivitas ilegal tersebut mendapat bansos.
"Ini artinya pemerintah mau subsidi pelaku judi online pakai uang negara," ujar Bhima
Kontroversi ini merupakan tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam mengelola bantuan sosial. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk menunjukkan empati dan memberikan bantuan kepada mereka yang menderita. Akan tetapi di sisi lain, ada tanggung jawab untuk memastikan bahwa bantuan tersebut digunakan secara adil dan bijaksana.
Jika rencana ini benar-benar dilaksanakan, pemerintah harus mengawasi dan memastikan bahwa bantuan tersebut tidak hanya diberikan secara sembarangan.Â
Proses seleksi yang ketat dan pengawasan yang baik diperlukan untuk memastikan bahwa hanya mereka yang benar-benar membutuhkan dan siap untuk berubah yang mendapatkan bantuan. Selain itu, program rehabilitasi dan edukasi harus dimaksimalkan untuk membantu korban judi online agar tidak kembali terjerumus pada kebiasaan buruk tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H