calon gubernur-wakil gubernur 30 tahun. Pembatalan syarat minimal ini ditetapkan ketika ada wacana Kaesang Pangarep akan maju dalam kontestasi Pilgub DKI Jakarta.
Mahkamah Agung membatalkan aturan minimal usiaKeputusan ini tertuang dalam putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024. Keputusan tersebut adalah buntut dari permohonan Hak Uji Materi (HUM) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
"Amar Putusan, Kabul Permohonan Hak Uji Materi [HUM]," dikutip dari situs resmi MA, Kamis (30/5/2024)
Seperti diketahui, PKPU No. 9/2020 berisi tentang syarat minimal usia Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur yaitu 30 tahun, serta syarat minimal usia pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota yaitu 25 tahun.
Dilansir dari liputan6.com, MA mengubah ketentuan syarat minimal usia cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai cagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon).
Seperti diketahui, Kaesang Pangarep diwacanakan untuk maju dalam Pilgub DKI Jakarta mendampingi Budisatrio Djiwandono. Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco mendukung pencalonan Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada Jakarta.
Pengumuman ini menarik perhatian luas karena melibatkan dua tokoh muda dari keluarga yang berpengaruh pada pemerintahan Indonesia. Melalui Unggahan Instagramnya, ia memposting foto duet antara Budisatrio dan Kaesang dengan memberikan keterangan bahwa Budisatrio dan Kaesang untuk Jakarta 2024.
Akan tetapi, jika dilihat dari jadwal pendaftaran Pilgub DKI Jakarta, Kaesang Pangarep belum genap berusia 30 tahun. Karena itulah banyak orang yang menganggap bahwa perubahan peraturan ini ditujukan untuk memuluskan jalan Kaesang Pangarep dalam kontestasi Pilgub DKI Jakarta.
Buntut dari Pilpres kemarin yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan saudara kandung Kaesang Pangarep, Masyarakat mulai tidak percaya dan menganggap bahwa semua ini sudah diatur oleh Presiden Joko Widodo untuk melanggengkan kekuasaannya melalui keluarganya.
Dilansir dari nasional.kompas.com, Joko Widodo menanggapi Keputusan Mahkamah Agung yang dianggap memuluskan jalan Kaesang. Menurutnya, baiknya ditanyakan kepada Mahkamah Agung dan Penggungat.