Mohon tunggu...
Muhammad Faris Humam
Muhammad Faris Humam Mohon Tunggu... Perawat - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

minat saya pada dunia medis dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Stigmatisasi terhadap Anak Ferdy Sambo Atas Kasus Orangtuanya, Perlu Mendapat Perhatian Serius

14 Mei 2023   22:38 Diperbarui: 14 Mei 2023   23:00 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto diambil dari liputan6.com

Dari keempat anak FS tiga diantaranya masih dalam usia anak (dibawah 18 tahun), sehingga perlu diperjuangkan dalam hak-haknya. Dalam penaganan kasus ini sebenarnya dalam kedua peraturan tersebut telah dinayatakan langkah-langkahnya secara rinci. Pada UU Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 71B sebagai pembaharuan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 mennegaskan bahwa untuk stigmatisasi seperti halnya anak FS dilakukan melalui konseling, rehabilitasi social, dan pendampingan. 

Untuk lebih lanjutnya dijelaskan pada PP Nomor 78 Tahun 2021 yakni diantaranya melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan anak tersebut dan telah dikembalikan kepada keluarga, keluarga pengganti, atau masyarakat, dilakukan oleh Menteri terkait. Hal itu juga berlaku pada upaya konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosialnya. Upaya secara nyatanya dapat dilakukan Menteri dan Pemda dengan, sebagai berikut,

  • Pemberian edukasi kepada masyarakat agar dapat berperan aktif untuk menghilangkan stigma yang berkembang; dan
  • Pemberian ruang kepada anak tersebut untuk mendapatkan kesempatan menjalani kegiatan rekreasional.

Edukasi kepada masyarakat menjadi langkah penyelesaian yang dapat diambil. Hal ini dapat membuat masyarakat menjadi lebih terbuka terhadap kondisi yang terjadi, dan sadar untuk ikut berpartisipasi menyelesaikan masalah ini. Sejalan dengan pernyataan tersebut dikarenakan masyarakat memiliki kekuatan yang besar dalam mengendalikan isu-isu yang berkembang. Maka, diperlukan usaha dan kerjasama yang baik dalam kedua belah pihak. 

Selanjutnya kegiatan rekreasi bagi anak memang penting diberikan, mengingat usia anak perlu untuk mendapatkan kesempatan bermain dengan teman sebaya nya. Rekreasi ini menjadi upaya yang menjadi koping atau pengalihan stressor bagi anak dalam kehidupan masa usia tersebut.

Peran pemerintah memang menjadi kewajiban dalam mengatasi masalah ini, tetapi juga perlu didukung oleh seluruh lapisan masyarakat dalam pelaksanaannya. Selain itu, pihak terkait juga seperti badan rehabilitasi, psikolog, rohaniawan, dan teman maupun sahabat anak FS dapat dilibatkan agar dalam penyelesaian masalah ini dapat berjalan lebih optimal.

Dengan demikian upaya perlindungan bagi anak FS dan istrinya sangatlah penting untuk diperjuangkan karena mereka masih berhak untuk mendapatkan masa depan dan kehidupan yang lebih baik. Anak-anak FS dan istrinya juga tidak sepantasnya mendapatkan stigmatisasi yang bukan merupakan kesalahan mereka. 

Selain itu, mereka sebagai buah hati yang tidak mungkin juga berharap mendapatkan kejadian dan dampak seperti ini. Terlebih mereka juga cepat atau lambat pasti akan terpisah dengan orang tuanya, dan hal ini juga sudah menjadi beban bagi mereka, apalagi jika ditambah dengan stigmatisasi yang didapatkan. Tentu hal itu akan dirasa tidak manusiawi dan akan merusak kondisi psikis anak FS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun