Pada hari ini para petugas komisi pemilihan umum dan badan pengawas pemilu harus melakukan syarat salah satu dapat mengakses link skrining riwayat kesehatan petugas penyelenggara pemilu dan pilkada 2024.Â
Dalam tata cara tersebut anggota KPPS di harus mengakses link yang sudah diinfokan oleh ketua KPPS yang ada di desa, untuk dapat mengakses link tersebut  langkah pertama memasukan NIK, memilih jenis tugas yang pilihanya adalah petugas pemilihan umum dan badan pengawas pemilihan umum.Â
Langkah kedua berikutnya adalah mengisi biodata mulai dari tanggal lahir dan tahun, nama lengkap, no hp, serta jenis petugas. Langkah ketiga adalah menjawab pertanyaan yang terdiri dari 47 soal dimana soal tersebut mempertanyakan bagaimana pola makan dan gaya hidup.Â
Dari kondisi seperti ini dimana para anggota KPPS tidak semata-mata mengerti  akan teknologi. Untuk bisa mengakses link serta bisa melengkapi datanya sebagai salah satu syarat untuk kelengkapan data anggota KPPS, penting dari awal untuk pemilihan ketua KPPS pada setiap daerah harus memepertimbangkan kemampuan teknologi yang bisa memberikan edukasi pada anggotanya dan mempermudah kinerja KPU yang sudah berbasis data.Â
Namun pada hari ini, dengan banyak kepanikan semua anggota KPPS mengakses link skrining riwayat kesehatan petugas penyelenggara pemilu dan pilkada 2024 yang dengan batasan tanggal 11 Januari 2024 batas akhir untuk menyelesaikan pendataan tersebut.Â
Dari web skrining petugas penyelenggara pemilu.bpjs-kesehatan mengalami over akses dan tidak bisa diakses untuk melihat hasil skriningnya. Jadi untuk itu lebih persiapkan lagi bagi beberapa lembaga yang bekerjasama dalam KPU untuk data yang berbasis digital untuk web harus lebih baik dan bisa menampung data lebih besar untuk mengatasi kejadian seperti ini.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI