Mohon tunggu...
Farisa Nabila arizki
Farisa Nabila arizki Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ritual Erotis Viral di Bali : Mengancam Tradisi dan Citra Pariwisata

12 Oktober 2024   22:20 Diperbarui: 13 Oktober 2024   12:09 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar ig : Niluhdjelantik

Bali, dikenal sebagai pulau di kepulauan Nusa Tenggara, Indonesia, yang dikenal akan keindahan alamnya yang tiada tara, budayanya yang kaya, dan keramahan penduduknya. Budaya Bali sangat kuat dan masih dipertahankan sampai sekarang. Masyarakat Bali mempertahankan tradisi agama Hindu sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari mereka. Berbagai upacara adat dan ritual spiritual menjadi daya tarik wisatawan yang ingin memahami lebih dalam kebudayaan pulau ini. Tetapi akhir akhir ini, bali menjadi sorotan publik akibat pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan asin terhadap norma dan etika setempat. Berbagai kasus pelanggaran, mulai dari overstay, pelanggaran lalu lintas, hingga tindakan tidak senonoh, semakin sering terjadi dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat lokal.

Salah satu kejadian yang baru-baru ini menggemparkan adalah keterlibatan sekelompok turis asing dalam ritual cabul di Kabupaten Karangasem, yang memicu reaksi keras dari masyarakat Bali. Video yang beredar di media sosial menunjukkan sekelompok turis asing terlibat dalam aktivitas yang meliputi pelukan, sentuhan seksual, dan penggunaan dupa dalam konteks yang tidak pantas.

Ni Luh Djelantik, seorang aktivis lokal, pada taggal 11 mei 2024 Dipostingan instagramnya, ia menyuarakan tindakan tegas terhadap para pelaku, bahwa perilaku semacam ini sama sekali tidak mencerminkan nilai dan budaya Bali. Dia meminta dukungan dari pihak berwenang, termasuk kepolisian dan kementerian pariwisata, untuk menyelidiki kasus ini dengan serius. Hal ini menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap perilaku wisatawan yang dinilai merusak keharmonisan social dan Spiritual.

Respons dari Pihak Berwenang

Pelaku dalam kasus ini adalah seorang pria WNA India bernama Satyarthiprateek, yang dimana ia bersama lebih dari 20 orang wisatawan asing terlibat dalam aktivitas erotis tersebut. Setelah insiden ini menjadi viral, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno langsung turun tangan. Dia mengonfirmasi bahwa informasi terkait video viral tersebut sebenarnya lebih awal disangka terjadi di kawasan Ubud, tetapi kemudian terungkap terjadi di Candidasa, Karangasem. Pria yang diduga sebagai pemimpin ritual  tersebut dilaporkan sudah meninggalkan Indonesia pada 22 April 2024 sebelum kasus ini terungkap. Selajutnya Direktur Pengamanan Objek Vital (Dir Pamobvit) Polda Bali, Kombes Pol Harri S Nugroho, juga memberikan pernyataan mengenai insiden tersebut. Dia menjelaskan bahwa aktivitas cabul itu terjadi di sebuah hotel, dan manajemen hotel tidak mengetahui kegiatan tersebut karena bersifat privat. Hal ini menunjukkan bahwa ada celah dalam pengawasan yang perlu diperbaiki untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Dari sisi hukum keimigrasian, tindakan yang dapat diambil terhadap wisatawan yang melakukan pelanggaran semacam ini menuju pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 75 UU tersebut menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya ketentuan ini, wisatawan yang terlibat dalam perilaku erotis/cabul dan pelanggaran adat bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk kemungkinan deportasi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi dan melindungi norma serta nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Bali.

Pelanggaran Hukum Adat Bali

Di Bali memiliki hukum adat yang sangat menghargai norma-norma budaya yang dimana Pelanggaran hukum adat di Bali, dikenal sebagai "delik adat", Delik adat adalah semua perbuatan atau kejadian yang bertentangan dengan kerukunan, ketertiban, keamanan, rasa keadilan, dan kesadaran masyarakat. Ini bisa disebabkan oleh individu, kelompok, atau pengurus adat. Aktivitas erotis yang dilakukan oleh turis asing ini jelas melanggar norma-norma tersebut, karena mengganggu keseimbangan kosmos, dan menimbulkan reaksi dari masyarakat berupa sanksi adat.

Menurut hukum adat Bali, pelanggaran seperti ini dapat dikenakan sanksi berupa Artha Danda (Penjatuhan denda berupa uang atau barang, Jiwa Danda (Pengenaan penderitaan jasmani maupun rohani bagi pelaku pelanggaran berupa hukuman fisik dan psikis), Sangaskara Danda (Tindakan hukum untuk mengembalikan keseimbangan magis yaitu melakukan upacara agama). Selain itu, sanksi adat seperti kasepekang (pengucilan pergaulan hidup bersama) juga masih diterapkan, sering disertai dengan penutupan akses ke luar rumah pekarangan. Didalam vidio terlihat adanya Penggunaan Dupa yang tidak pantas, karena Dupa (dipa) sendiri adalah sebuah elemen penting dalam ritual dan persembahyangan agama Hindu di Bali. Dupa digunakan sebagai sarana untuk menghubungkan pemuja dengan Yang Dipuji, sebagai pembasmi segala kotoran dan pengusir roh jahat, serta sebagai saksi upacara. Jadi dalam kasus ini akan mendapatkan sanksi adat, seperti denda material atau isolasi sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun