Mohon tunggu...
Farisah Zahrah
Farisah Zahrah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Brawijaya

Selanjutnya

Tutup

Surabaya

KPID Jatim Gelar Evaluasi Bimbingan Teknis, Guna Tercapainya 10% Penyiaran Lokal

1 April 2024   13:30 Diperbarui: 1 April 2024   13:33 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Surabaya - KPI pusat mendorong lembaga penyiaran jaringan untuk memenuhi program lokal sebagai bentuk tanggung jawab pemberian informasi kepada publik. Hal ini diteruskan oleh KPID Jatim dengan melaksanakan Evaluasi Program Siaran Lokal terkait penyiaran program lokal di berbagai lembaga Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) secara daring melalui zoom pada 28/03/2024 pukul 09.30 WIB.

Komisi Penyiaran Indonesia Merupakan suatu Lembaga Negara Independen yang memuat dunia penyiaran dan dibentuk diatur melalui Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang prinsip-prinsip penyelenggaraan penyiaran yang dijalankan di Indonesia. Kemudian, disusul terbentuknya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau yang biasa disebut pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di tingkat provinsi, salah satunya adalah KPID Jatim. 

Dalam evaluasi kali ini, acara dibuka dengan memberikan pencerdasan terkait jenis-jenis lembaga penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS). Hal yang perlu di highlight pada pertemuan kali ini adalah KPID Jatim  melakukan pemantauan dan pengawasan seputar penyiaran program lokal di berbagai SSJ selama bulan Ramadhan. Bimtek dihadiri oleh berbagai SSJ dengan menyampaikan jadwal penyiaran program lokal. 

Setelah penyampaian tersebut, dapat diketahui bahwa terdapat beberapa siaran TV yang mengalami perubahan jadwal penyiaran program lokal. Tidak hanya itu, terdapat juga TV swasta yang tidak menayangkan berita lokal dan terdapat program lokal yang diproduksi melalui TV pusat. Menurut Ndari Sudjianto selaku Komisioner KPID Jatim “masih terdapat SSJ yang belum menampilkan program lokal”. 

Diantaranya ialah TV INews selama bulan Ramadhan tetap terdapat siaran program lokal. Sekretaris TV INews menyampaikan “Terdapat siaran program lokal pada pukul 06.00-07.00 WIB dan 14.00-14.30 WIB. Jam-jam untuk menyiarkan program lokal masih seperti pola biasanya dan terdapat program lokal “I Break” yakni bekerjasama dengan instansi dan diproduksi sehari sebelum penayangan”.

Kemudian, sekretaris RCTI juga menyampaikan “sebelum Ramadhan program lokal ditayangkan pada pukul 15.30-18.00 WIB dan pada saat bulan Ramadhan berganti menjadi pukul 13.00-14.30 WIB. Salah satu programnya adalah Seputar Jatim”.

Tanggapan Bu Royin Fauziana selaku komisioner KPID Jatim terkait dengan penayangan program lokal harus ditayangkan pada prime time dan akan percuma jika ditayangkan pada saat waktu masyarakat untuk beristirahat.  Beliau juga menegaskan terkait setiap lembaga siaran harus memiliki  siara lokal minimal 10% dan disiarkan pada saat prime time. Hal ini bertujuan untuk memberikan informasi atau berita lokal kepada masyarakat lokal dan dapat membuka peluang bisnis dengan berbagai pihak instansi atau UMKM. 

Menurut Afif selaku komisioner KPID menjelaskan bahwa KPI memiliki aplikasi untuk mengawasi seluruh lembaga penyiaran yakni yang disebut SSJ (sistem stasiun jaringan), aplikasi ini terintegrasi dengan lembaga pusat. Harapannya setiap bulan, lembaga penyiaran dapat menginput data siaran lokal. Afif juga menyampaikan terkait lembaga penyiaran yang telah menginput data sebanyak 13 lembaga TV (KompasTV, Metro TV, RCTI, INews, MNCTV, Net TV, Moji TV, Indosiar, SCTV, RTV, Trans7, & TransTV) dan untuk lembaga TV yang belum menginput data sebanyak 8 lembaga TV (Jawa Pos TV, TvOne, antv, CNN, Mentari TV, TVRI, dan Makna Chanel). Hasil data yang telah diinput akan menjadi basis data tentang adanya penyiaran program lokal yang nantinya, disampaikan ke KPI pusat. Tidak hanya itu, hasil data juga dinilai untuk menentukan apakah program siaran lokal tersebut telah memenuhi sesuai dengan standar yang berlaku.

Dian Ika selaku Komisioner kPID Jatim kembali mengingatkan terkait pentingnya konten lokal untuk tersiarkan karena fungsi dari hal tersebut beriringan dengan kondisi lokal supaya publik mengetahui progres-progres yang terjadi di wilayahnya. 

Bagian terakhir, acara ditutup dengan Closing Statement dari Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menyebutkan  bahwa dalam penyiaran pasti terdapat hambatan maupun kendala. Namun terdapat sisi positifnya juga, adanya hambatan tersebut menjadi pemantik untuk berdiskusi dan berdinamika dengan KPID Jatim sebagai kawan dari TV berjaringan. SSJ dapat langsung menyampaikan ke KPID tanpa perlu rasa takut terkena punishment. KPID terbuka atas segala permasalahan yang SJJ hadapi. Data-data yang mencakup permasalahan tersebut dapat dikirimkan ke hotline KPID Jatim.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Surabaya Selengkapnya
Lihat Surabaya Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun