Mohon tunggu...
Fariq Haiza Kusuma Elyas
Fariq Haiza Kusuma Elyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis Lepas

Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik Tambang Emas di Trenggalek

11 November 2021   11:40 Diperbarui: 11 November 2021   11:50 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

POLEMIK TAMBANG EMAS DI TRENGGALEK

Proyek Tambang emas yang akan dibuat di Kabupaten Trenggalek akhir – akhir ini mendapatkan sorotan dari berbagai media. Pasalnya banyak warga yang menolak proyek tambang emas tersebut. Bahkan pada tanggal 25 Oktober 2021 Warga melakukan aksi demo didepan Hotel Hayam Wuruk karena warga mendapatkan kabar akan adanya rapat PT SMN di hotel Hayam Wuruk. Penolakan tersebut didasari karena berpotensi dapat merusak ekosistem warga setempat.

Perizinan Tambang

PT SMN selaku yang menjalankan proyek tambang emas, memang sudah mendapatkan izin dari kementrian SDM RI untuk melakukan eksploitasi tambang emas di wilayah kabupaten Trenggalek selama 10 tahun, mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029. Kegiatan penambangan tersebut dilakukan di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Watulimo dan Kecamatan Dongko.

Sikap Bupati Trenggalek

Nur Arifin atau biasa di sebut Gus Ipin selaku Bupati Trenggalek Juga mempunyai sikap yang sama dengan banyak warga Trenggalek, yaitu melakukan penolakan secara terang – terangan terhadap kegiatan pertambangan tersebut. Memang Gus Ipin sebelumnya melakukan persetujuan terhadap eksplorasi yang dilakukan oleh PT SMN dengan maksud untuk meninjau seberapa besar potensi Sumber daya yang ada di wilayah Trenggalek. Namun, Gus Ipin menolak eksploitasi alam yang dilakukan oleh PT SMN tersebut. Gus Ipin juga menyurati Pemprov Jatim guna mencabut izin tambang emas yang dilakukan oleh PT SMN, Gus Ipin siap menjabarkan alasan penolakan terhadap tambang emas tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada tanggapan dari Pemprov Jatim.

Jika dikaji lagi bahwasanya banyak dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tambang tersebut. Salah satunya adalah mengeringnya sumber mata air di sekitar wilayah pertambangan. Setidaknya, ada 152 mata air yang diperkirakan akan hilang jika dilakukan pertambangan. selain mata air juga akan rusak daerah aliran air atau DAS. Sehingga dikawatirkan akan terjadi krisis air.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun