Mohon tunggu...
Farih LintangJati
Farih LintangJati Mohon Tunggu... Konsultan - Pelajar

SEMANGAT

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Simak Mengenai Isu Kebebasan Pers Media Online di Filipina

26 Oktober 2020   09:04 Diperbarui: 26 Oktober 2020   09:17 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Predikat sebagai Negara berbahaya untuk jurnalis 

Pembaca yang budiman, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai kebebasan pers jurnalistik yang ada di negara tetangga Indonesia yang masih masuk dalam anggota ASEAN yakni Filipina. 

Di Filipina ternyata masih banyak terdapat yang bisa ditemukan dan kasus-kasus yang berkaitan dengan isu kebebasan pers khususnya media online yang tidak merdeka dan adil.

Jika menggunakan bahan acuan yang ada di Indonesia, maka pengertian kebebasan pers dalam pasal 2 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 adalah mengenai kemerdekaan pers adalah suatu wujud kedaulatan rakyat atau masyarakat yang berlandaskan prinsip kebal hukum, keadilan dan demokrasi , serta pasal 3 juga berbunyi mengenai tugas pers di nasional mempunyai peran penting untuk distribusi media informasi, hiburan, dan juga control sosial.

Pers juga memiliki tugas penting atau peranan di dalam suatu negara yakni : memberikan informasi kepada masyarakat, meningkatlanjutkan suatupendapat atau opini masyarakat yang ingin menuangkan pemikirannya secara akurat dan benar, melakukan pengawasan dalam diri pemerintah dan kinerjanya dalam menjalankan kewajiban sebagai aparatur negara, memperjuangkan hak asasi manusia dan memperjuangkan hak demokrasi.

Salah satu faktor yang penting untuk melihat bahwa suatu negara tersebut apakah menjamin kebebasan berpendapat bagi warganya adalah melihat tingkat keberhasilan kebebasan pers yang ada di negara tersebut

Menungkapkan pendapat di depan umum atau melalui media online juga merupakan sebuah wujud kebebasan pers dan kebebasan demokrasi.

Pada akhir-akir ini kerap muncul sebuah inovasi baru yang dapat memungkinkan masyarakat untuk tidak hanya sekedar menyampaikan opini ke internet namun juga bisa menjadi saran untuk menyampaikan informasi di dunia melalui dunia maya yang tidak termasuk media umum seperti koran, majalah dan teleivisi. Citizen journalism ini dapat mencakup ranah yang sangat luas dengan pembagian kategori dan banyaknya masyarakat yang ikut andil di dalamnya.

Kebebasan pers dan hak demokrasi di perkumpulan negara seperti ASEAN pun juga berbeda-beda, tidak ada yang sama. Ada yang tingkat kebebasannya tinggi dan memberikan fasilitas kepada warganya untuk mencuatkan pendapat dan informasi melalui citizen journalism yang berbasis online, dan ada juga negara yang sangat membatasi gerak masyarakat dan pers sehingga dapat disebut negara yang pemerintahannya antikritik.

Indeks kebebasan pers yang ada di Filipina akhirnya membuat Filipina berada di peringkat 147 secara global. Dan masih dibawah Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Maka dengan ini kebebasan berpendapat yang ada di Filipina menjadi jauh dari kata demokrasi yang sesungguhnya.

Menurut Komite Perlindungan Jurnalis Amerika Serikat mengungkapkan bahwa Filipina adalah merupakan negara ke-3 sebagai negara paling berbahaya bagi jurnalis atau wartawan dan predikat ini dimiliki Filipina dengan 4 tahun lamanya.

Dikutip dari sayangi.com Pemerintahan Filipina pun juga memiliki janji bahwa mereka akan menstop kejahatan tanpa hukuman yang disasarkan terhadap media atau jurnalis. Jika dihitung dari tahun 1992 terekam bahwa 73 jurnalis Filipina  harus meregang nyawa atas pekerjaan mereka sebagai jurnalis.

Kebebasan pers yan ada di Filipina ini menjadi sorotan karena presiden Filipina yakni Presiden Rodrigo Duterte pada pemilu di tahun 2018 kembali terpilih untuk menjadi pemegang kunci pemerintahan nomor satu yang ada di Filipina. Jika ditelisik sebelumnya, banyak kejadian-kejadian yang dapat membuktikan bahwa memang kebebasan pers di negara Filipina memang masih jauh dari harapan yang baik. Bahkan dikutip dari 10DaysForASEAN day 8 filipina memiliki peringkat 147 dari indikator kebebasan pers.

Banyak kejadian berdarah yang tak jarang juga melibatkan jurnalis dan wartawan sehingga mereka tidak luput menjadi sasaran atau korban. Filipina juga telah memegang predikat sebagai negara yang berbahaya untuk wartawan, maka pemerintahan Filipina berencana untuk menggaungkan kembali hak asasi manusia di negara Filipina.

Dampak dari kebijakan tersebut hubungan Presiden Duterte dengan para wartawan masih dalam proses untuk diperbaiki kemali dan diperdekatkan. Namun seakan semanya menjadi sia-sia saja, yang kemudian terdapat kasus yakni kejadian pelaku pembunuhan massal terhadap 32 wartawan dan 58 orang sipil yang akhirnya memberikan cuti hukuman untuk Zaldy Ampatuan ini untuk mendatangi pesta ulang tahun puterinya.

Hal ini tentu menjadi perdebatan dan memicu konflik yang menimbulkan sebuah pertanyaan bagaimana bisa seorang terdakwa kasus pembunuhan massal tersebut masih diberikan toleransi untuk menghadiri suatu acara dengan memberikan cuti hukuman kepadanya.

Hal in tentu menjadi sorotan di tengah apara jurnalis dikarenakan dari banyaknya korban pembunuhan pun berasal dari kalangan wartawan. Sehingga berpotensi kembali meruntuhkan kepercayaan kepada pemerintah yang selama ini mencoba pemerintah untuk kembali menegakan hak asasi manusia serta kebebasan berpendapat.

Dikutip dari bbc.com Salah satu topik yang sedang hangat dibicarakan adalah berasalh dari jurnalisme media online yang ada di Filipina yakni mengenai jurnalis dan pemimpin redaksi kantor berita media online Rappler, Maria Resa. Pemerintah memberikan vonis hukuman terhadapnya kurungan 6 bulan penjara dikarenakan sebuah artikel yang ditulis di stus Rappler mengenai dugaan adanya sebuah hubungan seorang pengusahan terdahap hakim yang berada di pengadilan tinggi yang ada di Filipina.

Sehingga pada akhirnya sang pengusaha tersebut menuntut dengan menggunakan undang-undang "cyber libel" yang sangat kontroversial dikarenakan undang-undang tersebut disahan hanya terpaut waktu 4 bulan setelah tulisan artikel yang ada di Rapller tersebut diunggah.

SUMBER : EPA
SUMBER : EPA
Lalu, siapakah Maria Ressa? Ia merupakan seorang wartawan yang sangat expert di bidangnya, sebelum ia mendirikan Rappler ia juga sempat berkarya di CNN menjadi kepala biro di Manila, Filipina. Ia juga menjadi wartawan penelusur yang utama dari Amerika Serikat untuk menlisik kaitan dengan terorisme yang ada di Asia Tenggara.

Para pemerhati kebebasan pers yang ada di Filipina pun juga bersuara akan hal ini. Mereka mengungkapkan bahwa kenapa Rappler menjadi target pemerintah Filipina karena memang dikarenakan pemberitaan yang berada di situs pemberitaan Rappler tersebut memang sangat kritis kepada pemerintah Filipina. Sebelumnya, Ressa juga kerap diperiksa oleh pemerintah Filipina secara berulang kali, hingga pada akhirnya menciptakan sikap protes dari pemerhati dan para junalis di Filipina mengenai isu kebebasan pers yang ada di negara tersebut.

Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa memang di Filipina sebuah proses kebebasan berpendapat dan kebebasan pers sangatlah belum tercapai dengan baik, terutama seperti fungsi pers untuk menjadi mata di pemerintah memanglah belum terlaksanakan dengan baik sperti contoh penangkapan Ressa sang pemimpin redaksi dari Rappler yang kerap memberiikan pemberitaan yang kritis terhadap pemerintah. Sehingga hal ini juga dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah yang ada di Filipina merupaka pemerintahan yang antikritik. Serta fungus pers dalam memfasiltasi warganya untuk berpendapat pun juga dibatasi yang pada akhirnya tidak menjamin warga negara untuk mendapat haknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun