Mohon tunggu...
Farih LintangJati
Farih LintangJati Mohon Tunggu... Konsultan - Pelajar

SEMANGAT

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Simak Mengenai Isu Kebebasan Pers Media Online di Filipina

26 Oktober 2020   09:04 Diperbarui: 26 Oktober 2020   09:17 463
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Predikat sebagai Negara berbahaya untuk jurnalis 

Pembaca yang budiman, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai kebebasan pers jurnalistik yang ada di negara tetangga Indonesia yang masih masuk dalam anggota ASEAN yakni Filipina. 

Di Filipina ternyata masih banyak terdapat yang bisa ditemukan dan kasus-kasus yang berkaitan dengan isu kebebasan pers khususnya media online yang tidak merdeka dan adil.

Jika menggunakan bahan acuan yang ada di Indonesia, maka pengertian kebebasan pers dalam pasal 2 Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 adalah mengenai kemerdekaan pers adalah suatu wujud kedaulatan rakyat atau masyarakat yang berlandaskan prinsip kebal hukum, keadilan dan demokrasi , serta pasal 3 juga berbunyi mengenai tugas pers di nasional mempunyai peran penting untuk distribusi media informasi, hiburan, dan juga control sosial.

Pers juga memiliki tugas penting atau peranan di dalam suatu negara yakni : memberikan informasi kepada masyarakat, meningkatlanjutkan suatupendapat atau opini masyarakat yang ingin menuangkan pemikirannya secara akurat dan benar, melakukan pengawasan dalam diri pemerintah dan kinerjanya dalam menjalankan kewajiban sebagai aparatur negara, memperjuangkan hak asasi manusia dan memperjuangkan hak demokrasi.

Salah satu faktor yang penting untuk melihat bahwa suatu negara tersebut apakah menjamin kebebasan berpendapat bagi warganya adalah melihat tingkat keberhasilan kebebasan pers yang ada di negara tersebut

Menungkapkan pendapat di depan umum atau melalui media online juga merupakan sebuah wujud kebebasan pers dan kebebasan demokrasi.

Pada akhir-akir ini kerap muncul sebuah inovasi baru yang dapat memungkinkan masyarakat untuk tidak hanya sekedar menyampaikan opini ke internet namun juga bisa menjadi saran untuk menyampaikan informasi di dunia melalui dunia maya yang tidak termasuk media umum seperti koran, majalah dan teleivisi. Citizen journalism ini dapat mencakup ranah yang sangat luas dengan pembagian kategori dan banyaknya masyarakat yang ikut andil di dalamnya.

Kebebasan pers dan hak demokrasi di perkumpulan negara seperti ASEAN pun juga berbeda-beda, tidak ada yang sama. Ada yang tingkat kebebasannya tinggi dan memberikan fasilitas kepada warganya untuk mencuatkan pendapat dan informasi melalui citizen journalism yang berbasis online, dan ada juga negara yang sangat membatasi gerak masyarakat dan pers sehingga dapat disebut negara yang pemerintahannya antikritik.

Indeks kebebasan pers yang ada di Filipina akhirnya membuat Filipina berada di peringkat 147 secara global. Dan masih dibawah Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Kamboja. Maka dengan ini kebebasan berpendapat yang ada di Filipina menjadi jauh dari kata demokrasi yang sesungguhnya.

Menurut Komite Perlindungan Jurnalis Amerika Serikat mengungkapkan bahwa Filipina adalah merupakan negara ke-3 sebagai negara paling berbahaya bagi jurnalis atau wartawan dan predikat ini dimiliki Filipina dengan 4 tahun lamanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun