Mohon tunggu...
Farihatul ulfa
Farihatul ulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya salah satu Mahasiswi aktif di salah satu perguruan tinggi Islam di kota Blitar, di Universitas Nahdlatul Ulama Kota Blitar. Hobi saya Membaca Novel, travelling dan fashion. Harapan saya dengan adanya media tulis ini untuk mengekspresikan pengetahuan dan ilmu saya yang saya peroleh, untuk kepentingan kemajuan pendidikan saya pribadi dan untuk kebaikan orang lain atau pembaca. Semoga dengan adanya tulisan hasil karya saya dapat memberikan manfaat yang positif, dan jika terdapat kesalahan dalam penulisan saya sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kemajuan hasil kepenulisan yang saya ciptakan. salam kemajuan Trimaksi banyak

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Hak Asasi Manusia (HAM)

27 Desember 2024   21:38 Diperbarui: 27 Desember 2024   21:38 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hak Asasi Manusia 

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata -- mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Pengertian Hak Asasi Manusia 

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bahasa inggris human ringts dalam bahasa prsncis droits de i'homme jadi Hak asasi manusia adalah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak melekat pada dirinya karna ia adalah seorang manusia Hak asai manusia berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut, juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan dan saling bergantung.

Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut''dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi

manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusia hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut. Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa", dan pecahnya perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan internasional berlaku sebagai lex specialis. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apapun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan.

Sejarah HAM Dunia

Tecatat di Inggris terdapat seorang filsuf yang mengungkapkan gagasan atau merumuskan adanya hak alamiah (natural rights), yaitu Jhon Locke pada abad 17. Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia di dunia barat ditandai dengan tiga hal penting, yaitu Magna Charta, terjadinya revolusi Amerika dan revolusi Prancis.

1. Maghna Charta Liberium Inggris (1215)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun