Dalam aturan-aturan Hukum Humaniter Internasiona tidak harus dengan bersumber dari perjanjian-perjanjian Internasional saja. Sebagai cabang hukum internasional lainnya, norma HHI juga bersumber dari faktor kebiasaan yang menjadi hukum serta prinsip-prinsip yang diakui oleh dunia Internasional. Merujuk pada pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkamah Internasional, sumber formal Hukum Internasional adalah traktat, kebiasaan-kebiasaan Internasional yang diakui sebagai hukum, asas huukum umum, Yurisprudensi Internasional.Â
Secara etimologi Hukum Kebiasaan Internasional diartikan sebagai bukti dari suatu praktik-peraktik umu yang di terima sebagai hukum dalam dunia Internasional. dalam hal ini Huku Kebiasaan bersifat tidak tertulis dan di turunkan melaului pengalaman dan praktek-peraktek nyata yang di lakukan oleh negara-negara dalam kurun waktu yang lama. maksutnya Hukum kebiasaaan haruslah di lakukan berlulang-ulang/terus-menerus dan dapat di terima oleh Internasional. jika kita membandingkan dengan Hukum-hukum internasional lainnya, tentu lebih cepat di temukan dan di pahami jika di bandingkan dengan hukum kebiasaan Internasional, karena sumber hukum Internasional di bentuk melalui perjanjian-perjanjian tertulis dan sebaliknya dengan hukum kebiasaan.
Dalam menilai bahwa norma HHI itu menjadi suatu hukum kebiasaan, tidaklah semudah yang di bayangkan. sebagaimana telah di tetapkan dalam Statu Mahkamah Internasional, aturan yang tergolong dalam hukum kebiasaan Internasional apabila telah memnuhi keriteria/syarat-syarat yang telah di tentukan, diantaranya, "Aturan-aturan tersebut akan menjadi dasar Hukum Kebiasaan Internasional apabila telah di praktikkan secara umum oleh negara-negara, dan telah mendapatkan hukum yang mengakui aturan tersebut sebagai suatu keharusan.
Melihat begitu banyaknya perjanjian-perjanjian Internasional yang menjadi dasar Hukum Internasional, namun keberadaan Hukum Kebiasaan Internasional sangat di butuhkan, teruntuk kepada korban perang. Jika suatu hal tidak dapat di temukan kaidahnya dalam perjanjian-perjanjian Internasional maka peran Hukum Kebiasaan Internasional dapat membantu apabila suatu aturan hukum dalam perjanjian-perjanjian Internasional dapat membantu apabila suatu aturan hukum dalam pernjanjian-perjanjian Internasional masih belum memperoleh pengesahan dari negara-negara lain.
Muda ini cukup banyak upaya yang di lakukan organisasi/negara-negara Internasional dalam menyusun aturan-aturan Hukum Humaniter Internasional dari segi Hukum Kebiasaan. Terbukti dalam salah satu contoh bentuk Hukum Kebiasaan Internasional ialah "San Remo Manual 1994" tentang hukum sengketa bersenjata. penyusunan San Remo Manual ini di laksanakan karena draft perjanjian Internasional mengenai Oxford Manual tentang HHI dalam peperangan di laut, kejadian ini tidak sempat menjadi perjanjian Multilateral untuk mengikat negara-negara secara umum. Di samping San Remo Manual, pada tahun 2005. Internasional Customary Law yang disusun oleh para ahli dari lima puluh negara setelah melalui penelitian selama sepuluh tahun.
Yang menjadi kendala dalam Hukum Kebiasaan Internasional itu sulit untuk menemukan praktik umum, atas ketentuan-ketentuan yang di tetapkan. kecuali dari manual/tertulis mengenai intraksi perang sedangkan hanya sedikit negara yang mempunya manual mengenai intruksi perang. kesulitan lain dalam menemukan praktik umum yang dapat dikategorikan sebagai hukum kebiasaan. Justru HHi terbentuk karena pengalaman akan adanya praktik-praktik peperangan yang di anggap merugikan atau tidak adil.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI