Mohon tunggu...
Farid Sudrajat
Farid Sudrajat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Media Rakyat

Arogansi kekuasaan harus menjadi lebih egaliter

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Independensi Polri Sebagai Penegak Hukum

6 Desember 2024   07:00 Diperbarui: 6 Desember 2024   07:06 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Independensi Polri merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum yang demokratis. Sebagai lembaga penegak hukum, Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa diskriminasi, tekanan, atau pengaruh politik. Dalam konteks negara demokrasi seperti Indonesia, kemandirian Polri menjadi elemen krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintahan.


Upaya menjaga independensi Polri harus dilihat sebagai bagian dari agenda besar reformasi institusi negara. Setelah reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari TNI untuk memastikan bahwa fungsi keamanan internal dikelola secara profesional dan non-partisan. Namun, tantangan baru terus bermunculan, termasuk wacana penempatan Polri di bawah struktur kementerian. Meskipun langkah ini dianggap dapat meningkatkan koordinasi antar-lembaga, risiko terhadap independensi Polri juga tidak dapat diabaikan.

Menurut teori hukum Prof. Sri Soemantri, Hukum dan politik ibarat Rel dan Kereta api. Jika rel diibaratkan hukum dan Kereta diibaratkan politik yang berarti hukum tidak dapat dipisahkan dari politik karena hukum sering kali lahir dari keputusan politik dan keputusan politik harus sesuai dengan hukum meskipun keputusan politik tersebut melahirkan hukum itu sendiri. Namun, ia juga menegaskan bahwa hukum harus mampu mengontrol dan membatasi kekuasaan politik agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan. Dalam hubungan ini, independensi lembaga penegak hukum seperti Polri menjadi penting untuk memastikan bahwa hukum tidak digunakan sebagai alat politik, tetapi berfungsi sebagai penjaga keadilan dan pelindung hak-hak rakyat.


Dalam konteks wacana penempatan Polri di bawah kementerian, hal ini menjadi peringatan penting, Jika Polri terlalu dekat dengan pusat kekuasaan politik, ada risiko bahwa hukum akan kehilangan fungsinya sebagai pengontrol kekuasaan dan justru menjadi alat untuk melayani kepentingan politik tertentu. Oleh karena itu, independensi Polri harus dilihat sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan antara hukum dan politik, sehingga hukum tetap menjadi mekanisme kontrol terhadap kekuasaan, bukan sebaliknya.

Kemandirian Polri bukan hanya soal posisi struktural, tetapi juga tentang akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam menjalankan tugas. Polri yang independen memiliki kemampuan untuk bertindak tanpa tekanan politik, memprioritaskan kepentingan publik, dan menegakkan hukum secara adil. Sebaliknya, institusi yang terikat pada struktur kementerian berpotensi menghadapi konflik kepentingan yang dapat melemahkan kredibilitasnya di mata masyarakat.


Dalam konteks ini, penting bagi seluruh elemen bangsa termasuk akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kebijakan untuk mendorong penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas Polri. Dengan langkah ini, Polri dapat terus menjalankan perannya secara profesional, melindungi kepentingan rakyat, dan menjaga stabilitas demokrasi. Independensi Polri bukan hanya tentang menjaga jarak dari pengaruh politik, tetapi juga memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan demokrasi. Dengan memperkuat nilai-nilai ini, Polri dapat menjadi institusi yang benar-benar melayani kepentingan bangsa dan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun