Jakarta 12 Sept 2021 : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub urusan bidang ketentraman dan ketertiban umum.
Salah satu fungsi dari Satpol PP sesuai dengan apa yang telah diatur didalam Pergub DKI Jakarta Nomor 285 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja adalah pengawasan terhadap masyarakat, aparatur dan/atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Pergub.
Berpedoman pada instruksi Mendagri nomor 35 tahun 2021 dan kepgub nomor 1026 tahun 2021 tentang PPKM level 3 bahwa, fasilitas umum,area publik, taman umum, dan area publik lainya ditutup sementara.
Namun pada kenyataanya tempat hiburan malam dan panti pijat tetap buka tanpa ada sanksi berupa penutupan yang dilakukan oleh Satpol PP.
Indikasi pelanggaran tersebut sering terjadi karena adanya pembiaran oleh Satpol PP
Berdasarkan dari informasi dari berita digital di internet, setidaknya ada 6 Tempat Usaha yang di berikan sanksi tutup sementara dan 23 Lapak ditertibkan selama masa PPKM Darurat selama bulan Juli oleh Satpol PP Jakut.
Penertiban dan penutupan yang dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Utara lebih banyak menyasar pada sektor ekonomi informal, sementara banyak tempat tempat yang semestinya tutup tetap beroperasi dan patut diduga dibiarkan diantaranya tempat hiburan malam panti pijat serta kafe bahkan tempat prostitusi online.
Pembiaran ini menimbulkan kesenjangan sosial pada warga Jakarta Utara sehingga ini berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota dan penegakan hukum.
Demi terciptanya perda dan terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota kami berharap Walikota Jakarta Utara mendengarkan aspirasi kami dan segera melakukan evaluasi Satpol PP Jakarta Utara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H