Mohon tunggu...
Farid Sudrajat
Farid Sudrajat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Media Rakyat

Arogansi kekuasaan harus menjadi lebih egaliter

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tempat Usaha PKL Ditutup Sementara THM Dibiarkan

12 September 2021   05:47 Diperbarui: 12 September 2021   08:31 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta 12 Sept 2021 : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada sub urusan bidang ketentraman dan ketertiban umum.

Salah satu fungsi dari Satpol PP sesuai dengan apa yang telah diatur didalam Pergub DKI Jakarta Nomor 285 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja adalah pengawasan terhadap masyarakat, aparatur dan/atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Pergub.

Berpedoman pada instruksi Mendagri nomor 35 tahun 2021 dan kepgub nomor 1026 tahun 2021 tentang PPKM level 3 bahwa, fasilitas umum,area publik, taman umum, dan area publik lainya ditutup sementara.

Namun pada kenyataanya tempat hiburan malam dan panti pijat tetap buka tanpa ada sanksi berupa penutupan yang dilakukan oleh Satpol PP.

Indikasi pelanggaran tersebut sering terjadi karena adanya pembiaran oleh Satpol PP

Berdasarkan dari informasi dari berita digital di internet, setidaknya ada 6 Tempat Usaha yang di berikan sanksi tutup sementara dan 23 Lapak ditertibkan selama masa PPKM Darurat selama bulan Juli oleh Satpol PP Jakut.

Penertiban dan penutupan yang dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Utara lebih banyak menyasar pada sektor ekonomi informal, sementara banyak tempat tempat yang semestinya tutup tetap beroperasi dan patut diduga dibiarkan diantaranya tempat hiburan malam panti pijat serta kafe bahkan tempat prostitusi online.

Pembiaran ini menimbulkan kesenjangan sosial pada warga Jakarta Utara sehingga ini berdampak buruk pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota dan penegakan hukum.

Demi terciptanya perda dan terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota kami berharap Walikota Jakarta Utara mendengarkan aspirasi kami dan segera melakukan evaluasi Satpol PP Jakarta Utara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun