Mohon tunggu...
Nurul Farida Wajdi
Nurul Farida Wajdi Mohon Tunggu... -

insan dhoif yang berharap hidupnya diberkahi dan bermanfaat bagi semua

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hari yang Kurang Baik untuk Menikah dalam Islam dan Jawa

17 Juni 2012   07:08 Diperbarui: 30 Agustus 2020   08:13 167321
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di dalam ngilmu titen, dahulu para nenek moyang menggunakan cara dengan mengenali kejadian-kejadian buruk yang berhubungan dengan hari, tanggal, bulan dan tahun.

Dalam pandangan hidup  masyarakat jawa, memilih hari baik untuk melaksanakan pernikahan adalah sangat penting. Karena bagi mereka, ketika memilih hari baik tersebut, diharapkan kehidupan setelah pernikahan juga berlangsung dengan baik.

Untuk memilih hari baik (dan pada dasarnya semua hari adalah baik, sehingga pengertian memiih hari baik di sini lebih kepada kesesuaian waktu dengan pengguna waktu) pada upacara perkawinan, dengan menggunakan Kalender Jawa Sultan Agungan, pertama kali yang dilakukan adalah menghindari hari yang tidak baik, diantaranya adalah :

A. Hari Naas Keluarga

1. Hari dan pasaran meninggalnya (geblage) orang tua dari calon pengantin.

2. Jika orangtua masih hidup semua, maka yang dihindari adalah hari wafatnya (geblage) kakek nenek dari orang tua calon penganten.

3. Hari dan pasaran meninggalnya saudara kandung calon pengantin apabila ada.

B. Hari tidak Baik di Dalam Bulan

1. Bulan jumadilakir, rejeb dan ruwah hari rabu, kamis dan jum’at

2. Bulan puasa, syawal, dan dulkaidah hari jum’at, sabtu dan minggu

3. Bulan besar, sura dan sapar, hari senin, selasa, sabtu dan minggu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun