Mohon tunggu...
Farida Virdaus
Farida Virdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Mendaki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Pengaruh Bimbingan Perkawinan (Pra Nikah Bagi Calon Pengantin ) Terhadap Upaya Pencegahan Perceraian Di Kabupaten Purworwjo Tahun 2019

3 Juni 2024   12:10 Diperbarui: 3 Juni 2024   12:37 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Farida Nur Virdaus

Nim: 222121109

Kelas: HKI 4C 

PENGARUH BIMBINGAN PERKAWINAN ( PRA NIKAH BAGI CALON PENGANTIN ) TERHADAP UPAYA PENCEGAHAN PERCERAIAN DI KABUPATEN PURWORWJO TAHUN 2019-2021

(Studi di KUA Kecamatan Gerbang Kabupaten Purworejo ) 

Judul : pengaruh bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin terhadap upaya pencegahan perceraian di kabupaten purworejo tahun 2019-2021

Oleh : DEWI RACHMAWATI

18.21.21.077

Fakultas : syariah

Uin raden mas said surakarta

PENDAHULUAN 

Pernikahan merupakan salah satu institusi sosial yang fundamental dalam kehidupan manusia, berfungsi sebagai landasan bagi pembentukan keluarga dan penerusan keturunan. Namun, kompleksitas kehidupan perkawinan sering kali menimbulkan berbagai tantangan yang dapat mengancam keutuhan rumah tangga. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menghadapi dinamika kehidupan perkawinan adalah melalui program bimbingan perkawinan (pra nikah). Di Indonesia, program ini diimplementasikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai salah satu upaya untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk membangun pernikahan yang harmonis dan berkelanjutan.

Kecamatan Gebang di Kabupaten Purworejo menjadi salah satu wilayah yang aktif dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Dalam periode tahun 2019 hingga 2021, program bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan Gebang dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hak dan kewajiban suami istri, manajemen konflik, komunikasi efektif, serta aspek hukum dan kesehatan dalam perkawinan. Tujuan utamanya adalah untuk mengurangi angka perceraian yang kerap kali disebabkan oleh kurangnya persiapan mental dan emosional pasangan dalam menghadapi berbagai permasalahan rumah tangga.

Data statistik menunjukkan bahwa angka perceraian di Kabupaten Purworejo mengalami fluktuasi yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran mengenai efektivitas upaya pencegahan perceraian yang dilakukan melalui program bimbingan perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pengaruh bimbingan perkawinan terhadap upaya pencegahan perceraian di Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, dengan fokus pada periode tahun 2019 hingga 2021. Melalui pendekatan studi kasus di KUA Kecamatan Gebang, penelitian ini akan mengkaji sejauh mana program bimbingan perkawinan dapat membantu calon pengantin dalam mempersiapkan diri untuk menjalani kehidupan perkawinan yang stabil dan harmonis.

Pentingnya penelitian ini terletak pada kontribusinya dalam memberikan wawasan empiris mengenai efektivitas program bimbingan perkawinan sebagai strategi pencegahan perceraian. Temuan dari penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi KUA dan lembaga terkait dalam merancang dan mengimplementasikan program bimbingan perkawinan yang lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan calon pengantin. Selain itu, hasil penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan rekomendasi praktis yang berguna bagi calon pengantin dalam mempersiapkan diri menghadapi kehidupan perkawinan, sehingga dapat mengurangi potensi konflik dan perceraian di masa mendatang.

ALASAN MENGAPA MEMILIH JUDUL SKRIPSI YANG ANDA PILIH 

Pernikahan adalah salah satu pilar penting dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat. Di Indonesia, pernikahan tidak hanya dilihat sebagai ikatan pribadi tetapi juga sebagai komitmen sosial yang melibatkan keluarga besar dan komunitas. Namun, tingginya angka perceraian menunjukkan adanya celah dalam persiapan pasangan sebelum menikah. Dengan mengkaji pengaruh bimbingan perkawinan, penelitian ini bertujuan untuk memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana persiapan yang lebih baik dapat mengurangi risiko perceraian. Fokus ini sangat relevan mengingat pentingnya pernikahan yang sehat dan harmonis dalam menciptakan masyarakat yang stabil.

Bimbingan perkawinan (pra nikah) adalah intervensi penting yang bertujuan untuk mempersiapkan calon pengantin menghadapi kehidupan berumah tangga. Program ini memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban suami istri, komunikasi yang efektif, manajemen konflik, dan aspek-aspek lainnya yang krusial untuk keberhasilan pernikahan. Mengambil judul ini memberikan kesempatan untuk mengevaluasi seberapa efektif program bimbingan perkawinan dalam mencapai tujuannya, serta mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki. Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai bahan evaluasi dan pengembangan program lebih lanjut oleh instansi terkait.

Konteks lokal yang spesifik, yaitu KUA Kecamatan Gebang di Kabupaten Purworejo, memberikan nilai tambah tersendiri dalam penelitian ini. Dengan meneliti wilayah tertentu, penelitian dapat mengungkap dinamika dan tantangan unik yang dihadapi oleh masyarakat di sana. Hal ini penting karena program yang sukses di satu daerah belum tentu berhasil di daerah lain tanpa penyesuaian yang tepat. Dengan demikian, hasil penelitian ini tidak hanya relevan untuk Kabupaten Purworejo tetapi juga dapat menjadi model bagi wilayah lain dengan kondisi yang serupa.

Pemilihan periode studi 2019-2021 juga sangat tepat karena memberikan data yang cukup baru untuk dianalisis. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi banyak perubahan sosial dan ekonomi yang mempengaruhi kehidupan rumah tangga. Meneliti periode ini memungkinkan untuk melihat bagaimana faktor-faktor terbaru mempengaruhi efektivitas bimbingan perkawinan. Selain itu, data dari periode ini dapat memberikan gambaran yang lebih akurat dan relevan tentang kondisi saat ini dan bagaimana intervensi dapat disesuaikan dengan kebutuhan zaman.

Terakhir, penelitian ini memiliki potensi dampak yang luas bagi masyarakat. Dengan memahami pengaruh bimbingan perkawinan terhadap pencegahan perceraian, hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan untuk merancang kebijakan dan program yang lebih efektif dalam mendukung pasangan muda. Hal ini tidak hanya berdampak positif pada pasangan itu sendiri, tetapi juga pada anak-anak dan masyarakat secara keseluruhan. Pernikahan yang kuat dan stabil dapat menjadi fondasi bagi komunitas yang lebih sehat dan harmonis, sehingga penelitian ini berkontribusi langsung pada kesejahteraan sosial.

PEMBAHASAN HASIL REVIEW 

BAB I

Bimbingan artinya adalah petujuk, penjelasan cara mengerjakan sesuatu, tuntunan atau pimpinan. Bimbingan pra nikah adalah proses pemberian bantuan terhadap individu agar dalam menjalankan pernikahan dan kehidupan rumah tangga bias selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah sehingga dapat mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akhira.

 Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau sering juga disebut Kursus calon pengantin (Suscatin) merupakan salah satu program yang digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kab. Purworejo melalui KUAKUA yang ada di Kabupaten Purworejo. Kegiatan Bimbingan Perkawinan merupakan program Kementerian Agama RI. Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Bimbingan pra nikah bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang kokoh, tangguh, dan membenruk keluarga akinah mawaddah warahmah melalui pemberian bekal pengetahuan, peningkatan pemahaman dan ketrampilan tentang kehidupan rumah tangga.

Dalam memudahkan proses bimbingan, diperlukan unsur-unsur yang mendukung terlaksananya pelaksanaan bimbingan pranikah tersebut. Unsur-unsur bimbingan pranikah adalah komponenkomponen yang selalu ada dalam kegiatan bimbingan pranikah diantaranya yakni subjek bimbingan pranikah, Objek bimbingan pranikah, materi bimbingan pranikah, metode bimbingan pranikah dan media bimbingan pranikah.

Subjek (pembimbing atau tutor) merupakan salah satu unsur yang paling pokok dalam pelaksanaan bimbingan pranikah bagi calon pengantin pembimbing atau tutor harus mampu membaca situasi dan kondisi calon pengantin yang dihadapi dan menguasai bahan atau materi serta dapat memberi contoh yang baik. Ada beberapa kriteria seseorang menjadi seorang penasehat yaitu: 1) "Seorang penasihat dapat menguasai materi yang akan disampaikan kepada calon pengantin; 2) Seorang penasihat harus mempunyai wibawa yang diperlukan untuk memberi nasihat; 3) Mempunyai pengertian yang mendalam tentang masalah pernikahan dan kehidupan keluarga baik secara teori maupun praktek; 4) Mampu memberikan nasihat secara ilmiah antara lain harus mampu memberi nasihat secara relevan, sistematis, masuk akal dan mudah diterima; 5) Mampu menunjukkan sikap yang meyakinkan peserta bimbingan pranikah, melakukan cara pendekatan yang baik dan tepat; 6) Dan mempunyai usia yang relatif cukup sebagai seorang penasehat sehingga, tidak akan mendatangkan prasangka buruk atau sikap yang meremehkan dari calon pengantin; 7) Mempunyai niat pengabdian yang tinggi, sehingga memandang tugas dan pekerjaannya bukan sekedar pekerjaan duniawi tetapi juga dianggap dan dilandasi dengan niat ibadah 8) Pembimbing harus memiliki pengalaman serta sertifikat bimtek khusus bimbingan perkawinan.

Materi adalah bahan yang akan digunakan oleh pembimbing dalam melakukan proses bimbingan pranikah. Metode berasal dari bahasa Latin yaitu methodus yang berarti cara. Dalam bahasa Yunani methodhus berarti cara atau jalan. Secara terminologis, metode adalah cara yang sistematis dan teratur untuk pelaksanaan suatu atau cara kerja. Jadi pengertian metode adalah cara bertindak menurut aturan tertentu agar kegiatan terlaksana secara terarah dan mencapai hasil yang maksimal. Media berasal bahasa Latin medius yang secara harfiah berarti perantara, tengah atau pengantar. Dalam bahasa Arab media sama dengan wasilah atau dalam bentuk jamak wasail yang berarti alat atau perantara. Jadi media adalah sarana yang digunakan oleh pembimbing untuk menyampaikan materi dalam bimbingan Media yang digunakan dalam proses bimbingan pernikahan adalah media lisan yaitu media yang sederhana yang menggunakan lidah dan suara. Media ini berbentuk pidato, ceramah, kuliah, bimbingan, penyuluhan, dan sebagainya.

Perceraian, Perceraian dalam islam di kenal dengan istilah talak. Talak semakna dengan kata tarku yang berarti melepaskan atau meninggalkan yaitu melepaskan tali perkawinan mengakhiri hubungan suami istri. Perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu berdasarkan alasan alasan tersebut dalam undang undang. 

Ada beberapa sebab yang menyebabkan terjadinya putusnya sebuah hubungan pernikahan yaitu : 

1) Adanya nushuz ( kedurhakaan) dari pihak istri 

2) Adanya nushuz (kedurhakaan) dari pihak suami

3) Terjadinya perselisihan atau percekcokan antara suami dan istri 

4) Terjadinya salah satu pihak berbuat zina. 

Dampak perceraian, Ada beberapa konflik yang akan terjadi yang di akibatkan oleh perceraian seperti miskin karena perceraian dan hilangnya kasih sayang orang tua kepada anak yerlebih mereka yang memilih utnuk menikah lagi yang kemudian perhatian kepada anak tidak menjadi prioritas utama. Atau kalaupun mendapatkan kasih sayang tidak sepenuhnya, karena orang tuanya sudah tidak mempunyai fokus terhadap anak, atau kepada pasangan barunya, jika yang bersangkutan menikah lagi. Sehingga anak akan menjadi anak tiri dari orang tuanya.

Dampak perkawinan yang berikutnya adalah bagaimana rekonsiliasi pasca perceraian atau upaya rujuk kembali sebagaimana sediakala, berusaha memaafkan kepada pasangannya. Tidak ada kebencian, tidak ada dendam. Keduanya membangun kembali kebersamaan. Bahwa perceraian adalah hubungan perdata yang harus dibicarakan bila terjadi termasuk akibat hukumnya terhadap anak.

BAB II

Hasil penelitian yang relevan dengan peneltian ini adalah hasil penelitian dari Siti Roiatun (2017) "Bimbingan Pra Nikah Untuk Mengatasi Perceraian Bagi Calon Pengantin Di BP4 KUA Kecamatan Japah Kabupaten Blora" Penelitian ini menyimpulkan bahwa ada kekurangan dan kelebihan bimbingan pra nikah untuk mencegah perceraian bagi calon pengantin di BP4 KUA Kecamatan Japah Kabupaten Blora. Kelebihan dari bimbingan pra nikah adalah pembimbing yang berkompeten dalam bidangnya yang menyampaikan materi sesuai dengan permasalahan dan berita berita yang berkembang di masyarakat, antusiasme peserta yang tidak ragu dan malu untuk bertanya langsung dengan pembimbing. Kekurangan bimbingan pra nikah yaitu keterbatasan waktu, kurang disiplin pembimbing maupun peserta, kurangnya sosialisasi tentang peran dan tujuan BP4 di masyarakat dan keadaan ekonomi masyarakat yang berbeda serta banyaknya pernikahan di usia dini dimana hal tersebut menjadi kendala bagi petugas BP4 dalam memberikan bimbingan.

Persamaan penelitian tersebut dengan penelitian ini adalah sama sama membahas tentang bimbingan pra nikah yang di laksanakan di KUA (Kantor Urusan Agama). Sedangkan perbedaaanya adalah dari tempat penelitian dan fokus pembahasan. Penelitian ini fokus membahas pengaruh dari bimbingan pra nikah yang di terapkan oleh KUA Kecamatan Gebang terhadap upaya pencegahan percerian. Penelitian dari Shella Fitriyani (2020) "Efektifitas Bimbingan Pra Nikah Dalam Mengantisipasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Studi Kasus Di KUA Kecamatan Muara Sabak Barat". Peran bimbingan pra nikah sangat berdampak posistif dan menambah wawasan bagi pasangan yang akan menjalani kehidupan rumah tangga. Adapun kontribusi yang di berikan BP4 kecamatan muara sabak barat adalah mengadakan pembinaan dan penasehatan kepada setiap keluaraga yang membutuhkan penasehatan perkawinan, juga mencari jalan keluar terhadap segala maslaah yang di hadapi. Ada faktor yang mempengaruhi efektifitas bimbingan pra nikah dalam mengantisipasi kekerasan dalam rumah tangga yaitu faktor ekonomi, pendidikan dan psikologi.

Persamaan penelitian tersebut dengan penelitian ini adalah sama sama membahas tentang bimbingan pra nikah yang di laksanakan dalam subjek yang sama yaitu Kantor Urusan Agama. Perbedaannya adalah penelitian tersebut membahas terkait efektifitas bimbingan pra nikah dalam mencegah kekekerasan dalam rumah tangga sedangkan penelitian ini adalah mengenai pengaruh bimbingan pra nikah terhadap upaya pencegahan perceraian. 

BAB III

 Jenis penelitian yang akan di gunakan adalah penelitian lapangan (field research) menggunakan metode kuantitatif. Metode kuantitatif adalah penelitian yang mendasarkan perumusan teorinya pada sifat dan hubungan antar variable kuantitatif dari objeknya.1 Penelitian kuantitatif adalah penelitian ilmiah yang sistematis terhadap bagian-bagian dan fenomena serta hubungan-hubungannya.2 Penelitian ini dilakukan dengan cara angket (kuisioner) sebagai objek penelitian guna mendapatkan data-data yang berkaitan dengan pengaruh bimbingan pra nikah yang di terapkan di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo dalam rangka upaya pencegahan perceraian. Penyusun mencari data langsung dari masyarakat, khususnya pengaruh bimbingan pra nikah yang di terapkan di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo dalam rangka upaya pencegahan perceraian. Lokasi penelitian yang akan di gunakan dalam penelitian ini adalah KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo. Adapaun alasan yang mendorong peneliti untuk melakukan penelitian di lokasi tersebut adalah berkaitan dengan penelitian tentang pengaruh bimbingan pra nikah bagi calon pengantin dalam upaya pencegahan perceraian di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo tahun 2019-2021.

KUA Kecamatan Gebang merupakan salah satu lembaga di bawah Kementrian agama Kabupaten Purworejo yang yang menjalankan fungsi yaitu melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya. KUA Kecamatan Gebang saat ini di pimpin oleh bapak H. Muh Wazir, S.Ag, M.SI. Kantor ini bertempat di Kemantren Kidul, Desa Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. KUA Kecamatan Gebang kabupaten purworejo juga berperan dalam pelaksanaan program bimbingan perkawinan yang di adakan oleh Kemenag kabupaten purworejo. 

Penelitian ini akan dilaksanakan secara bertahap diawali dari perencanaan, penentuan alat data penelitian, persiapan instrument kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data lapangan sebagai inti penelitian. Penelitian ini akan dilakukan seefisien mungkin guna mendapatkan hasil yang tepat dan maksimal. Penelitian ini di lakukan selama kurang lebih delapan bulan terhitung dari bulan januari sampai dengan bulan september 2022. Penelitian di lakukan secara maksimal agar menghasilkan data yang akurat sesuai dengan data lapangan.

RENCANA SKRIPSI TENTANG PERKAWINAN BESERTA ARGUMENTASINYA 

Judul skripsi : Analisis Larangan Perkawinan Antara Anggota LDII dengan NON LDII

Mengambil judul skripsi tentang "Larangan Pernikahan antara Anggota LDII dengan Non-Anggota LDII" adalah langkah yang signifikan dan relevan dalam kajian sosial dan keagamaan. Ada beberapa alasan kuat yang mendukung pentingnya penelitian ini.

Pertama, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) memiliki ajaran dan praktik keagamaan yang khas dan terkadang kontroversial di masyarakat luas. Salah satu praktik yang menarik perhatian adalah aturan ketat mengenai pernikahan antara anggotanya dan non-anggota. Melalui penelitian ini, kita dapat mengkaji dasar-dasar teologis, sosial, dan kultural dari aturan tersebut. Memahami perspektif LDII dan alasan di balik larangan ini sangat penting untuk memberikan wawasan mendalam tentang dinamika internal kelompok ini dan bagaimana mereka mempertahankan identitas serta keutuhan komunitas mereka.

Kedua, penelitian ini dapat mengungkap dampak sosial dari larangan tersebut terhadap anggota LDII dan non-anggota yang ingin menikah. Dalam konteks masyarakat yang semakin plural dan terbuka, aturan yang melarang pernikahan lintas kelompok dapat menimbulkan konflik internal dan eksternal. Skripsi ini dapat mengeksplorasi bagaimana individu-individu yang terlibat menghadapi dilema tersebut, serta bagaimana mereka menavigasi antara kepatuhan terhadap aturan komunitas dan keinginan pribadi mereka.

Ketiga, kajian ini juga penting dalam konteks hukum dan hak asasi manusia. Di Indonesia, setiap individu memiliki hak untuk menikah dan membentuk keluarga. Larangan pernikahan berdasarkan afiliasi keagamaan dapat dianggap melanggar hak-hak tersebut. Penelitian ini bisa mengeksplorasi batasan antara kebebasan beragama dan hak individu dalam memilih pasangan hidup, serta bagaimana hukum Indonesia mengakomodasi atau menantang aturan-aturan yang diterapkan oleh kelompok agama tertentu.

Keempat, skripsi ini dapat memberikan kontribusi akademis yang berarti dalam studi agama dan sosiologi. Penelitian tentang larangan pernikahan dalam konteks LDII dapat memperkaya literatur tentang bagaimana kelompok agama mengatur kehidupan anggotanya dan bagaimana mereka berinteraksi dengan masyarakat yang lebih luas. Ini juga dapat membuka diskusi tentang toleransi, keberagaman, dan integrasi sosial di Indonesia.

Dengan mengkaji topik ini, penulis skripsi tidak hanya berkontribusi pada pemahaman akademis, tetapi juga dapat memberikan rekomendasi praktis bagi pembuat kebijakan, pemimpin komunitas, dan masyarakat luas tentang bagaimana mengelola perbedaan dan menjaga harmoni dalam masyarakat yang beragam. Jadi, mengambil judul skripsi tentang "Larangan Pernikahan antara Anggota LDII dengan Non-Anggota LDII" adalah pilihan yang relevan, penting, dan memiliki dampak signifikan bagi berbagai aspek kehidupan sosial dan keagamaan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun