Mohon tunggu...
faridavalentina
faridavalentina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Evaluasi Kebijakan Redistribusi Dokter dan Perawat dalam Mewujudkan Pemerataan Kesehatan di Daerah Terpencil Indonesia

5 Januari 2025   07:19 Diperbarui: 5 Januari 2025   07:19 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pemerintah Indonesia menjalankan program WKDS untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan spesialistik dengan mendistribusikan dokter spesialis ke daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Lulusan pendidikan dokter spesialis dari dalam dan luar negeri diwajibkan mengikuti program ini dan ditempatkan di rumah sakit tertentu selama minimal satu tahun. Pada tahap awal, prioritas diberikan kepada spesialis anak, obstetri dan ginekologi, bedah, penyakit dalam, serta anestesi. Program ini terbukti meningkatkan distribusi dokter spesialis, meskipun ada pelanggaran HAM yang membuat program ini digantikan dengan program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).

2. Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS)

PGDS, yang menggantikan WKDS pada 2019, bertujuan untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap layanan spesialistik. Program ini memprioritaskan tujuh jenis spesialis dan memberikan bantuan biaya pendidikan kepada peserta, baik ASN maupun non-ASN. Peserta PGDS ditempatkan di rumah sakit milik pemerintah pusat atau daerah. Implementasi program ini menunjukkan peningkatan distribusi dokter spesialis, dengan persentase Rumah Sakit Kabupaten/Kota Kelas C yang memiliki dokter spesialis meningkat dari 2019 hingga 2021.

3. Reformasi Sistem Kesehatan Nasional

Pandemi Covid-19 menyoroti kelemahan sistem kesehatan nasional, terutama dalam pencegahan dan penanganan lonjakan kasus. Reformasi Sistem Kesehatan Nasional (SKN) adalah bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 untuk mengatasi masalah kesehatan di Indonesia. Salah satu tantangan utama adalah distribusi dokter spesialis yang belum merata, dengan rasio dokter spesialis di Indonesia masih rendah dibandingkan negara lain, dan belum mencapai target pemerataan yang ditetapkan oleh RPJMN.

4. Determinan Distribusi Pemerataan Dokter Spesialis

Distribusi dokter spesialis di Indonesia dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk sosial ekonomi, sistem kesehatan daerah, infrastruktur rumah sakit, dan insentif. Kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta kurangnya perhatian pemerintah pusat terhadap daerah kabupaten/kota, menyebabkan rendahnya minat dokter spesialis untuk bekerja di wilayah terpencil. Insentif yang lebih tinggi di sektor swasta juga menjadi alasan dokter lebih memilih bekerja di rumah sakit swasta, mengurangi ketertarikan untuk bekerja di daerah kurang berkembang.

Meskipun pemerintah telah membuat berbagai kebijakan untuk meningkatkan distribusi dokter spesialis, masalah pemerataan masih terjadi, terutama di luar Pulau Jawa dan daerah perkotaan. Kebijakan yang diterapkan menunjukkan hasil positif, tetapi belum optimal. Faktor sosial, budaya, ekonomi, infrastruktur, dan insentif menjadi kunci dalam mengoptimalkan kebijakan ini. Dukungan dari masyarakat dan pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk mencapai pemerataan distribusi dokter spesialis di Indonesia.

Oleh karena itu, pemenuhan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia harus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektoral antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi. Kebijakan yang diterapkan termasuk penggunaan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional, redistribusi tenaga medis dari daerah yang berlebih ke daerah kekurangan, serta pengaturan Surat Izin Praktik (SIP). Selain itu, pengembangan karir dan penetapan indeks insentif berdasarkan zonasi juga turut mendukung pemenuhan tenaga kesehatan di Puskesmas.

Skema PPPK digunakan untuk mengisi jabatan di Puskesmas, dengan penggajian berasal dari Dana Alokasi Umum. Pemerintah daerah berperan penting dalam redistribusi tenaga medis melalui pemindahan tenaga antar fasyankes yang lebih membutuhkan. Redistribusi ini berlaku antar wilayah, termasuk daerah tertinggal dan kawasan perbatasan. Untuk memfasilitasi ini, Kementerian Kesehatan berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Bappenas dan Kemenpan-RB, guna memastikan bahwa redistribusi tenaga medis dan kesehatan berjalan sesuai dengan kebutuhan.

Selain redistribusi tenaga, pengaturan Surat Izin Praktik (SIP) juga menjadi fokus penting. SIP diperlukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lain untuk memastikan legalitas praktik mereka. Kementerian Kesehatan perlu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pengaturan SIP yang lebih luas, guna memperluas jangkauan fasilitas kesehatan. Penetapan indeks insentif yang bervariasi berdasarkan zonasi juga diperlukan sebagai motivasi tenaga kesehatan untuk bertugas di daerah tertentu. Seluruh upaya ini harus dilakukan secara berkelanjutan dan harus terus menerus dievaluasi dan tidak semata diatasi dengan penugasan khusus yang sifatnya sementara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun