Mohon tunggu...
Faridatul laily
Faridatul laily Mohon Tunggu... Guru - Never Give Up

Faridatul laily Mahasiswa PIAUD2 IAIN JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Mujtahid (Imam Syafii) dalam Hukum Islam

7 November 2020   14:01 Diperbarui: 7 November 2020   14:06 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hai-hai para kompasianer, selamat datang di akun saya,  tetap semangat menulis ya meskipun dimasa pandemi covid19.... Isi hari-harimu buat nulis dikompasiana yaa...

Siapa nih para kompasianer yang belum tahu siapa itu Imam Syafii??, pastinya pada tahu semua ya, tentunya pada kalangan orang islam. Imam syafii adalah salah satu ulama mazhab yang  menjadi rujukan bagi setiap Muslim Sunni khususnya yang berada di Indonesia. Dalam berijtihad Imam Syafii menggunakan Al-Qur`an, Sunnah, Ijma', dan qiyas sebagai sumber hukum dan Imam Syafii sangat menekankan adanya kaitan setiap hukum dengan bukti tekstual nash-nash syar'i. Dalam buku Ushul Fiqih Mazhab Asy-Syafii karya Teuku Khairul Fazil dijelaskan, Imam Syafii dalam karya yang ditekankan langsung kepada muridnya, Rabin bin Sulaiman, mengidentikkan ijtihad dengan qiyas. Beliau menyimpulkan bahwa ijtihad adalah qiyas. Namun demikian pada titik lain, dia menolak tegas metode istihsan karena metode tersebut merupakan pemikiran yang dianggap hanya berdasarkan pemikiran bebas manusia atas dasar kepentingan perilaku individual. dan bagi siapapun yang ingin berijtihad, maka syaratnya  harus mengetahui bahasa Arab, materi huum Alquran, bahasa yang bersifat umum dan khusus, serta mengetahui teori nasakh dan mansukh.

Dimana Imam Asy-Syafi'i berkata bahwa; Selama seseorang mendapati Alquran dan as-sunnah, maka tidak ada jalan lain baginya selain mengikutinya. Nah, Jika keduanya tidak ada, kita harus mengambil ucapan para Sahabat atau salah seorang dari mereka, atau ucapan para Imam seperti Abu Bakar, Umar, dan Utsman.

Dalam Mengkaji metode istinbath atau ijtihad Imam Syafii, berarti kita menelaah bagaimana cara Imam Syafi'i mengistinbathkan hukum amali dari dalil Al-Qur`an dan sunnah, serta metode apa yang dipakainya dalam menetapkan hukum terhadap masalah-masalah yang tidak terdapat dalil nashnya. Kemudian bagaimana pula cara Al-Syafi'i menetapkan dalil dari nash Al-Qur`an dan sunnah. Rumusan cara berpikir Imam Syafi'i itu secara sistematis tertuang dalam kitab Al-Risalahnya.

Kemapanan dan kemampuan cara berpikir Imam Syafi'i terlihat dalam penyusunan urutan dalil yang dipakainya dalam mengistinbathkan hukum, yaitu Al-Qur`an, Al-sunnah, Al-Ijma', dan Al-Qiyas. Dalam Al-Risalah beliau menegaskan :

 "Dan jalan mendapatkan ilmu adalah pernyataan dalam kitab atau sunnah atau ijma' atau qiyas"

Contoh sederhanya yaitu, pada perkataan Imam Asy-Syafi'i saat mengambil dalil dengan istishab ini bahwa sesuatu yang keluar selain dari dua jalan tidak membatalkan wudhu.

Kata beliau, selagi orang tersebut belum kedatangan sesuatu yang membatalkan wudhu, maka ia masih tetap dalam kondisi pertama (dalam keadaan berwudhu atau dalam keadaan masih suci) sebelum keluarnya sesuatu najis darinya. "Sebab, yang membatalkan wudhu yaitu suatu yang keluar dari dua jalan, Maka Imam Asy-Syafi'i memutuskan bahwa wudhunya orang  tersebut tidak batal, berdasarkan istishab hukum yang berlaku pada tahap awal dalam keadaan berwudhu,"

Semoga apa yang saya sampaikan bermanfaat bagi para kompasianer ya... sampai jumpa pada pembahasan selanjutnya.... Salam kompasianer.... 

Salam Generasi...

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun