Mohon tunggu...
Farid Asyhadi
Farid Asyhadi Mohon Tunggu... Administrasi - Pemerhati Kebijakan Publik

Menulis membuat saya ada.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dibalik Dalih Pembukaan Lahan Perumahan, Aktivitas Pertambangan Ilegal dan Dampaknya bagi Masyarakat

1 Februari 2025   22:29 Diperbarui: 1 Februari 2025   22:29 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aktivitas pertambangan yang dilakukan di berbagai Kota atau Kabupaten dengan dalih pembukaan lahan untuk perumahan telah menimbulkan banyak masalah. Meskipun pelaku usaha mengklaim bahwa mereka memiliki izin dari pemerintah setempat, kenyataannya material tambang berupa tanah urug dijual untuk proyek pembangunan gedung lainnya. Praktik ini tidak hanya melanggar ketentuan yang ada, tetapi juga berdampak negatif pada infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat.

Dampak Lingkungan dan Sosial, Jalan Umum Tergenang dan Ketidakpedulian Pelaku

Salah satu dampak paling mencolok dari aktivitas ini adalah tergenangnya jalan umum yang mengganggu mobilitas warga. Jalan yang seharusnya menjadi akses utama bagi masyarakat kini sering kali terhalang oleh genangan air, terutama setelah hujan deras. Hal ini disebabkan oleh kurangnya perhatian dari pelaksana proyek pertambangan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Warga setempat merasa frustrasi karena kondisi ini menghambat aktivitas sehari-hari dan mempengaruhi perekonomian lokal (RRI, 2024).

Selain itu, potensi kerugian bagi daerah juga sangat besar. Pajak galian C yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak terealisasi akibat praktik penambangan ilegal ini. Pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas untuk menindak pelaku usaha yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat.

Sanksi bagi Pelaku Usaha Pertambangan Ilegal

Sanksi bagi pelaku usaha pertambangan ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar (DPR RI, 2021). Selain itu, sanksi administratif seperti peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha juga dapat diterapkan. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa semua pihak mematuhi peraturan yang ada (Mongabay.co.id, 2022).

Pentingnya Pengawasan dan Kolaborasi

Dengan adanya sanksi yang jelas dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan praktik penambangan ilegal dapat diminimalkan. Pemerintah daerah harus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan. Kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan berkelanjutan.

Penutup

Aktivitas pertambangan ilegal di Mamuju bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga masalah sosial dan ekonomi yang mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas untuk menindak pelaku usaha yang melanggar aturan dan memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan dilakukan dengan transparan dan bertanggung jawab. Hanya dengan demikian, pembangunan dapat berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun