Mohon tunggu...
Farid Alfian028
Farid Alfian028 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat Hidup!!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Penerapan Kode Etik ileh Profesi Akuntansi di Era Global

9 Januari 2023   20:50 Diperbarui: 9 Januari 2023   20:55 394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era global seperti sekarang ini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi semakin pesat yang tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga di seluruh dunia. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi tersebut sangat mempengaruhi berbagai bidang kehidupan, baik di bidang sosial, ekonomi, dan budaya. Di bidang ekonomi, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi  mendorong terjadinya tumbuhnya perusahaan-perusahaan multinasional yang beroperasi di dalam maupun di luar negara. Dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, perusahaan-perusahaan multinasional ini bisa saling bertukar informasi dan menjalin bisnis dengan perusahaan-perusahaan lain yang melampaui batas negaranya.

Melihat adanya pertumbuhan perusahaan multinasional di setiap negara di dunia pada era global, maka sudah menjadi keharusan bagi setiap profesi akuntan untuk memperbaiki kualitas dan standar auditnya sesuai dengan prinsip kode etik profesi akuntan internasional yang dibuat oleh organisasi The International Federation of Acoountans (IFAC). IFAC sebagai asosiasi profesi akuntan internasional, melalui salah satu badannya yaitu International Accounting Education Standards Board (IAESB), menerbitkan kode etik akuntan yang bernama "Code of Ethics for Professional Accountans". Kode etik ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2008 sebagai bagian dalam Handbook of International Standards on Auditing, Assurance, and Ethics Pronouncements, kemudian kode etik ini mengalami revisi pada tahun 2009 dan terakhir pada tahun 2010 (Fitriyanti dan Suprihandari, 2022). IFAC selain didirikan untuk memperkuat profesi akuntan dalam hal kualitas dan standar audit, juga sekaligus untuk menyatukan prinsip akuntansi dan standar audit profesi akuntan di setiap negara, sebab terkadang prinsip akuntansi dan standar kerja profesi akuntan di setiap negara berbeda-beda antara satu dengan yang lain.

Secara umum, struktur kode etik profesi akuntan yang sesuai dengan IFAC memuat beberapa poin diantaranya 1) Dari segi kewajiban profesi akuntan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat, 2) Dari segi objektif (tujuan), yakni profesi akuntan memiliki kewajiban untuk bekerja secara profesional, berkinerja baik dan melindungi kepentingan publik, 3) Dari segi Kebutuhan Dasar, yakni profesi akuntan harus memiliki kredibilitas tinggi dan mampu menyediakan jasa berkualitas, 4) Dari segi prinsip fundamental, setiap profesi akuntan harus mempunyai integritas, objektifitas, kerahasiaan, dan perilaku profesional. Integritas adalah prinsip yang mewajibkan profesi akuntan untuk jujur dalam segala hubungan bisnis. Objektivitas adalah prinsip yang mewajibkan profesi akuntan untuk menjaga profesionalitas mereka dengan cara mengindar dari konflik-konflik kepentingan. Profesional adalah prinsip yang mewajibkan profesi akuntan untuk memastikan bahwa setiap klien mendapatkan jasa profesional yang kompeten dari dirinya dan memastikan klien mendapatkan jasa profesional yang sesuai dengan standar teknis. Kerahasiaan adalah prinsip IFAC yang mewajibkan setiap profesi akuntan untuk tidak mengungkapkan kepada pihak luar tentang informasi yang bersifat rahasia kecuali terdapat hak atau kewajiban hukum untuk mengungkapkan informassi tersebut, serta tidak menggunakan informasi rahasia tersebut guna memenuhi kepentingan pribadi atau menguntungkan pihak ketiga.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa di era global ini setiap profesi akuntan di dunia wajib menerapkan prinsip kode etik IFAC, yang tujuannya adalah untuk memperbaiki kualitas dan standar audit serta menyamakan prinsip kode etik di tengah-tengah pertumbuhan perusahaan multinasional yang begitu pesat. Di Indonesia sendiri, IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) yang merupakan organisasi yang sudah tergabung menjadi anggota IFAC sudah sepatutnya mampu mewadahi profesi akuntan secara menyeluruh, baik yang berpraktif sebagai akuntan sektor publik, akuntan pendidik, akuntan manajemen, dan lainnya untuk berkomitmen dalam melaksanakan kode etik IFAC.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun