Mohon tunggu...
faridah S
faridah S Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

pelajar

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dilema Berat di Tengah Pandemi Covid-19, Kesehatan atau Perekonomian

13 Mei 2020   04:37 Diperbarui: 13 Mei 2020   05:19 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini Negara Indonesia tengah dihadapkan oleh masalah yang mempengaruhi segala kalangan. Pandemi covid-19 yang tengah menyerang negara-negara diberbagai belahan dunia yang tentunya menyebabkan banyak perubahan baik itu bagi pemerintah, masyarakat bahkan pandemi ini menyebabkan lahirnya kebijakan-kebijakan baru yang sangat mempengaruhi segala aspek kehidupan.

Coronavirus yang menyerang sistem pernafasan baik manusia maupun hewan ini sangatlah berbahaya karena kemungkinan terburuknya adalah kematian, ditambah lagi dengan media penyebaran yang sangat mudah. Wabah corona yang telah merenggut lebih dari 1000 jiwa warga Indonesia ini benar-benar meresahkan seluruh penduduk dunia.

Banyak orang yang menganalogikan pandemi yang menyerang dunia ini adalah sebagai perang, akan tetapi perang dunia kali ini manusia berada dipihak yang sama dan virus corona sebagai lawan perangnya. Covid-19 tidak hanya menyerang kesehatan warga negara akan tetapi juga menyerah sistem perekonomian negara.

Bapak presiden Republik Indonesia, Jokowi  dalam mengambil keputusan dan juga kebijakan yang paling ia utamakan adalah kesehatan, akan tetapi korelasi antara kesehatan dan perekonomian tidak dapat dipisahkan. Contoh kecilnya saat perekonomian suatu keluarga menurun bahkan untuk makanpun mereka kesulitan dan menyebabkan imun tubuh mereka menurun dan dapat dengan mudah teserang penyakit.

  Menghadapi pandemi ini tentu saja mengusik kesejahteraan warga negara. Tanggung jawab pemerintah dalam menangani masalah kebutuhan masyarakat baik dalam bidang  pelayanan kesehatan, pendidikan, dan lainnya membuat indonesia dapat dikategorikan sebagai walfare state (negara kesejahteraan). Teori walfare state yang pertama kali dicetus oleh Jeremy Bentham ini  memiliki lima pilar yaitu adanya demokrasi, anti diskriminasi,keadilan sosial, persamaan hukum, dan perlindungan HAM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun