Ahli telematika dari ITB, Hermansyah sedianya akan dijadikan saksi meringankan untuk tersangka Firza Husein dalam kasus percakapan dan foto berkonten pornografi.
Pengacara Firza, Aziz Yanuar, menjelaskan ahli telematika ITB itu akan diajukan sebagai saksi yang meringankan kliennya dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (11/7/2017). Namun Hermansyah saat ini tidak bisa dihadirkan karena harus menjalani perawatan di RSPAD akibat pembacokan dari orang tidak dikenal di Tol Jagorawi Jakarta Timur pada Ahad subuh lalu.
Azis mengungkapkan, pada pemeriksaan kali ini Firza akan meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan membatalkan seluruh saksi yang diajukan.
Polda Metro telah telah menetapkan tersangka kepada Firza dan pentolan FPI, Rizieq Shihab terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar. Konten berbau pornografi itu menyebar sejak Ahad, 29 Mei 2017 melalui situs baladacintarizieq.com.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Polisi kemudian menjerat Rizieq dengan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Sedangkan Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 junto 32 dan atau Pasal 8 junto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun.
Kendati sudah ditetapkan tersangka hingga kini, polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab, karena yang bersangkutan berada di Arab Saudi dan Yaman sejak 26 April 2017 silam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H