Meski begitu, Yasonna memastikan tidak akan ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) yang dikeluarkan untuk membatalkan UU MD3 ini. Sehingga bila ingin dibatalkan harus melalui MK.
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan pun langsung menanggapi sikap Jokowi tersebut. Ia menyampaikan bahwa ia menghormati apapun keputusan presiden. Menurutnya, masalah seperti ini seharusnya tidak terjadi mengingat revisi UU MD3 sudah sesuai prosedur dan melibatkan pemerintah serta parlemen. Meski begitu bila memang keputusan akhir presiden belum setuju,ia memberikan kesempatan pendalaman kepada presiden sepenuhnya. Hal ini Taufik sampaikan di gedung DPR , Jakarta pada hari Selasa (20/02/18).
Meski tidak ditanda tangani Jokowi, UU MD3 masih bisa berlaku bila telah lewat 30 hari sejak diresmikan. Hal ini kembali menimbulkan spekulasi bahwa sikap jokowi hanya untuk framing mengingat tahun ini adalah tahun pemilu. Jokowi berusaha menampilkan image yang sesuai dengan kemauan masyarakat. Salah satu tokoh yang mengemukakan hal ini adalah Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Totok Daryanto pada hari Selasa (20/02/18).
Terlepas dari benar atau tidaknya hal tersebut, masyarakat bisa melihat bahwa di dalam pemerintahan pun terjadi pro dan kontra mengenai UU MD3 ini. DPR seolah tak memiliki rasa malu diserang oleh segala pihak. Seharusnya mereka perlu mempertanyakan lagi hal paling dasar dari jabatan mereka. Mereka dipilih oleh rakyat untuk mewakilkan aspirasi rakyat atau kepentingan pribadi, partai, dan golongan?Â
Bagaimana DPR berharap rakyat bisa menghargai dan tidak merendahkan kehormatan mereka bila justru mereka sendiri lah yang terus menerus menunjukkan kebobrokan mereka? Indonesia adalah negara demokrasi, jangan sampai untaian keberanian dan aspirasi rakyat justru berhenti di wakil rakyat itu sendiri.
Referensi:
http://nasional.kompas.com/read/2018/02/14/12262231/uu-md3-kado-memprihatinkan-dua-dekade-reformasi