Mohon tunggu...
Farida Dewi Maharani
Farida Dewi Maharani Mohon Tunggu... Lainnya - Hidup sederhana berkecukupan

Bekerja untuk yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pangkas Birokrasi: Profesionalitas ASN Sebatas di Atas Kertas

18 Februari 2022   17:30 Diperbarui: 21 Februari 2022   07:20 1687
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Courtesy: koleksi pribadi

Salah satu program prioritas Presiden Joko Widodo pada periode kedua pemerintahannya adalah melakukan efisiensi birokrasi dengan cara memangkas proses birokrasi yang berjenjang. Hal ini disampaikan saat pidato pertamanya sebagai Presiden RI periode 2019-2024 di Sidang Paripurna MPR, pada tanggal 20 Oktober 2019. 

Jokowi menilai salah satu penghambat investasi dalam negeri adalah proses birokrasi yang terlalu panjang dan berbelit, sehingga kala itu diharapkan eselonisasi pada instansi pemerintahan yang melakukan pelayanan ke publik hanya cukup sampai eselon 2 dan eselon 1.

Hal ini bisa dipahami agar pelayanan cepat maka birokrasi dipangkas, sehingga proses cross check dilakukan di tataran teknis fungsional dan persetujuan langsung kepada tingkatan eselon 2. 

Sejalan dengan itu,  secara bertahap kementerian lembaga didorong segera untuk mengimplementasikan program prioritas “efisiensi birokrasi” ini, tentu saja ini tidak semudah yang dibayangkan karena diawal sosialisasi gejolak di internal ASN juga terjadi.

Namun sejalan dengan waktu gejolak yang muncul di internal ASN dengan sendirinya meredup karena sudah tidak ada yang bisa dilakukan ketika aturan sudah ketok palu.

Kini, semua ASN adalah seseorang dengan jabatan fungsional tertentu. Setiap ASN mengemban tugas sesuai “kekhususan yang dipilih atau terpaksa di pilih”. 

Di periode transisi, ASN yang menjabat suatu kedudukan struktural eselon 3 dan 4 secara otomatis berpindah sebagai jabatan tertentu sesuai dengan jabatan struktural yang diemban terakhir. Setuju tidak setuju, ASN harus menerimanya jika tetap ingin mendapatkan keistimewaan “penyetaraan angka kredit”.

Bermula dari sinilah permasalahan profesionalitas ASN menjadi dipertanyakan. ketidak sinkronan antara kepentingan tujuan organisasai dan kepentingan individu terjadi. Jika sebelum menjadi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) mereka dapat fokus kepada tujuan organisasi, saat ini ketika ASN adalah seorang JFT maka ada kepentingan pribadi yang harus dipertahankan. 

Courtesy: koleksi pribadi
Courtesy: koleksi pribadi

Hal ini dipicu kewajiban ASN untuk dapat mengumpulkan angka kredit agar dapat memperoleh hak naik pangkat dan mempertahankan tunjangan kinerja. Logikanya, sampai tahap ini  seharusnya sudah sesuai dunk dimana profesionalitas PNS diukur berbasis pada kinerjanya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun