Dinamika Politik Hukum Islam Dalam Pembentukan UU Perkawinan
Â
Dinamika Politik Hukum Islam Sebagai negara hukum, Indonesia tentunya tidak dapat terlepas dari politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.Â
Konsep negara hukum yang digunakan Indonesia lebih mengarah pada tradisi hukum Eropa Kontinental (civil law) yang mengutamakan hukum tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai dasar setiap penyelenggaraan aktivitas pemerintahan.
Guna menciptakan hukum yang dapat melindungi rakyat, perlakuan adil, hukum yang mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya terjamin, tentu harus ada peraturan yang dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sebagai aturan pokok yang berlaku untuk menyusun peraturan dari proses awal pembentukannya sampai dengan peraturan tersebut diberlakukan kepada masyarakat.
Dengan adanya aturan yang baku maka setiap penyusunan peraturan dapat dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan. Dengan demikian peraturan dimaksud dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik.
Oleh karena itu, politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan adalah kebijakan politik yang diambil dalam menentukan aturan hukum yang berlaku secara umum guna memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan.
Perkawinan merupakan suatu perbuatan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Sebab melalui perkawinan yang sah, pergaulan laki-laki dan wanita terjalin secara terhormat sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang mulia dan terhormat.Â
Semua agama juga mengakui bahwa perkawinan merupakan suatu perbuatan yang suci, oleh karena itu masing-masing agama mengatur serta menjunjung tinggi lembaga perkawinan.Â
Sudah menjadi sunnatullah, bahwa hidup berpasang-pasangan merupakan pembawaan naluriah manusia dan makhluk hidup lainnya. Dengan hidup berpasang-pasangan itulah, keturunan manusia dapat berlangsung.Â
Bagi Islam, perkawinan bukan hanya sekedar akad dua belah pihak antara laki-laki dan wanita, tetapi perkawinan merupakan "mitsaqan ghalidzan" yaitu perjanjian yang kokoh lagi kuat.