Saya kaget membaca berita hari ini, tentang rencana Menteri Perdagangan yang akan mewajibkan PNS di lingkungan departemennya memiliki nilai TOEFL 600, mulai tahun 2012 ini. Yang pertama ada dalam pikiran saya, benarkan nilai TOEFL 600 bisa meningkatkan kinerja PNS. Apakah memang untuk melakukan tugas-tugas PNS di lingkungan Departemen Perdagangan harus memiliki nilai TOEFL 600?. Bahkan saya yakin, pegawai Departemen Luar Negeri pun banyak yang belum memiliki nilai TOEFL 600. Mungkin yang dibutuhkan hanya kemampuan untuk bercakap-cakap (conversation) yang fasih (fluent), tanpa harus memiliki nilai TOEFL sampai 600, karena setahu saya persyaratan TOEFL hanya dibutuhkan sebagai salah satu akademik untuk untuk kuliah di Luar Negeri. Banyak teman saya yang sangat fasih bercakap-cakap dalam berbahasa Inggris, tapi memiliki nilai TOEFL yang relatif rendah, sekitar 500-550. Tapi mereka bisa survive dan bisa bekerja dengan baik di luar negeri. Sementara banyak juga mahasiswa yang tidak terlalu lancar dalam percakapan oral, tapi memiliki nilai TOEFL di atas 600, termasuk saya hehehehe. Saya akui, nilai TOEFL saya juga di atas 600, tapi banyak teman-teman saya yang ternyata lebih fasih dan lancar berbahasa Inggris dibanding saya, walau nilai TOEFL mereka berkisar hanya 500 - 550. Persyaratan nilai  TOEFL juga berbeda-beda untuk tiap disiplin ilmu yang akan dipilih dalam kuliah. Umumnya untuk jurusan Sosial, peryaratan TOEFL nya lebih tinggi dibanding jurusan eksak, karena kosa kata dan tingkat kesulitan pemahaman jurnal-jurnal dan buku teks bidang sosial dan humaniora lebih tinggi dibanding jurnal-jurnal dan buku teks bidang eksakta. Kembali ke persyaratan TOEFL untuk PNS di Indonesia, apakah itu memang perlu?. Apakah mereka harus membaca jurnal akademik yang njelimet untuk bisa menyelesaikan tugas-tugas mereka?. Bahkan setahu saya, pegawai Department Luar Negeri pun tidak membutuhkan nilai TOEFL yang tinggi, kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu, terutama diplomat. Sebagai pembanding, untuk kasus di Jepang, tingkat penguasaan Bahasa Inggris  pegawai dan mahasiswa relatif lebih rendah dibandingkan pegawai atau mahasiswa Indonesia.Tapi ternyata prestasi mereka lebih baik dibanding orang Indonesia. Kinerja pegawai di Jepang lebih baik dibanding Indonesia, begitupun mahasiswanya. Bahkan orang Jepang dimudahkan dengan versi terjemahan buku-buku teks dan  software komputer.Bahkan film-film asing pun semua sudah didubbing ke dalam bahasa Jepang, sehingga tidak menjadi tantangan untuk mereka bagaimana bisa berbahasa Inggris yang baik untuk bisa membaca buku teks berbahasa Inggris maupun mengunakan software berbahasa Inggris, yang semua sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Jepang. Jadi yang sangat mendesak untuk diwajibkan kepada PNS umumnya, maupun PNS di lingkungan Department Perdagangan khususnya, bukan penguasaan bahasa Inggris, apalagi harus memiliki nilai TOEFL 600, tapi yang terpenting adalah bagaimana meningkatkan etos kerja, seperti umumnya pegawai di Jepang, yang walau pun kemampuan berbahasa Inggris mereka rendah, tapi kinerja tetap tinggi. Jangan-jangan nilai TOEFL 600 jadi sesuatu yang mubazir, seperti mubazirnya spesifikasi lap top dan komputer yang diminta oleh anggota DPR yang ternyata  spesifikasi tersebut memang tidak dibutuhkan untuk menunjnag pekerjaan mereka. http://us.finance.detik.com/read/2012/01/01/110315/1804071/4/mulai-2012-gita-wirjawan-wajibkan-pns-nya-punya-toefl-600
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H