Mohon tunggu...
Farid Arif
Farid Arif Mohon Tunggu... Lainnya - Freelance

Narasi tanpa aksi pasti basi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

NIK Menjadi NPWP, Saatnya Menuju Satu Data Indonesia

25 Mei 2022   23:56 Diperbarui: 25 Juni 2022   19:09 613
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menelisik terkait satu data Indonesia, sekitar tiga tahun lalu pemerintah telah mengeluarkan regulasi dengan menerbitkan Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia atau biasa di singkat dengan menyebutnya SDI, ini merupakan keseriusan pemerintah dalam menata ekosistem tata kelola data di Indonesia.

Mendesain sebuah perencanaan pembangunan tanpa memiliki data yang valid maka sama seperti merencankan kegagalan yang besar, betapa pentingnya peran data dalam menentukan sebuah kebijakan sekarang ataupun dimasa yang akan datang.

Bahkan pada tahun 2020 Presiden Jokowi pernah menyampaikan bahwa data merupakan jenis kekayaan baru, data merupakan new oil bahkan lebih berharga dari minyak. betapa pentingnya data sehingga mampu menjatuhkan nilai sebuah predikat yang selama ini menjadi keunggulan pendapatan negara di sektor perminyakan.

Meskipun tata kelola data di Indonesia telah memiliki regulasi dan telah memiliki lembaga yang khusus mengelola data, namun nampaknya masih terkesan data yang dirilis masih berbeda sumber datannya serta memiliki versi yang berbeda.

Hadirnya SDI diharapkan mampu menjadi central tata kelola data dan berperan besar menyatukan persepsi yang berbeda pada instansi/lembaga yang memiliki kewenangan dalam mengeluarkan data. SDI pun telah memiliki struktur organisasi baik di pusat maupun di daerah, dan masing-masing memiliki peran penting bahkan dalam waktu dekat akan menyiapkan portal Satu Data Indonesia yang mampu mengintegrasikan data yang berada di daerah maupun dipusat.

Penyediaan data yang menjadi konten dari portal ini, semoga menjadi media dalam berbagi pakai data untuk masyarakat yang memutuhkan dan layanan pemerintahan sehingga benar-benar efektif sebagai jembatan antara pemerintah dan masyarakat.

Rencana integrasi NIK dan NPWP ini merupakan sebuah terobosan kebijakan strategis dan sudah tentu muaranya yakni memperkuat administasi perpajakan di Indonesai, namun masih ada beberapa tahapan administrasi kependudukan yang perlu dibenahi, misalnya dalam pengurusan KK atau KTP khususnya di daerah-daerah yang masih sulit menjangkau jaringan internet.

Masih sering ditemukan foto copy KK/KTP atau surat pengantar dari Desa ke jenjang berikutnya yakni Kantor Kecamatan hingga Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil yang selayaknya hanya memerlukan akses data NIK dari tingkat desa dan kemudian bisa dipakai dalam mengintegrasikan dengan data lainnya, tidak ada lagi lembaran baik itu KK/KTP yang harus digandakan sehingga terkesan menghilangkan substansi dari digitalisasi data kependudukan, sehingga kita masih sering mendengar keluhan masyarakat yang menyebutkan untuk apa digitalisasi layanan data jika masih ada KTP/KK yang sering di fotocopy.

Disinilah peran SDI lebih dimaksimalkan sehingga mampu mewujudkan tata kelola data yang berkualitas, jika semua telah dibenahi baik pada level perencanaan hingga implementasi dan mestinya memiliki struktur organisasi yang dijalankan oleh SDM yang memiliki keahlian dalam mengelola data.

Maka bukan hanya rencana menggunakan NIK menjadi NPWP tetapi NIK juga bisa menjadi nomor identitas tunggal dalam mengakses layanan apapun yang disediakan oleh pemerintah bisa berjalan dengan baik, tanpa mesti menghawatirkan kegagalan yang menghantui rencana ini.

Selain itu kesiapan infrastruktur IT terutama di daerah menjadi perhatian, demi mewujudkan SDI yang berkualitas dan mampu mengurai kontradiksi terkait dengan manajemen data di Indonesia, semoga rencana penggunaan NIK menjadi NPWP sebagai satu inovasi pelayanan publik dalam sektor perpajakan ini berdampak pada sektor layanan publik lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun