Mohon tunggu...
Farid Arif
Farid Arif Mohon Tunggu... Lainnya - Freelance

Narasi tanpa aksi pasti basi.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memotret Implementasi Labuha Smart City

10 Mei 2022   16:32 Diperbarui: 11 Mei 2022   06:36 840
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Smart City/smartcityindo.com

Banyak harapan yang pernah dijanjikan saat mengunjungi konstituennya seakan menjadi catatan baru dalam menjalani proses kepemimpinan.

Janji-janji itu telah menjadi visi dan misi bahkan sebagai pedoman atau pentunjuk yang telah dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dari beberapa janji yang telah menjadi program unggulan, salah satunya yang dianggap sangat prestisius dan membanggakan adalah implementasi kota cerdas di ibu kota Halmahera Selatan “Labuha Smart City” janji ini lagi-lagi membuat publik semakin optimis dan terkesima karena momentum digitalisasi pemerintahan sekarang ini sangat tepat jika semua layanan publik dapat diintegrasikan secara online, bahkan program ini masuk dalam daftar 100 hari kerja.

Jika ditelisik program Smart City adalah program nasional melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, program nasional ini telah memiliki peta rencana sehingga semua daerah kabupaten/kota di Indonesia diharapkan mampu menerapkan konsep Smart City. Tahap pertama tahun 2019 pemerintah pusat melaunching langkah menuju 100 Smart City.

Namun dari 100 target itu belum termasuk 10 kabupaten/kota di provinsi Maluku Utara, entah kenapa lagi-lagi sikap minim responsif sering menjadi kendala dalam menjemput program nasional yang diperuntukan untuk daerah.

Beberapa kabupaten/kota di Indonesia telah sukses menerapkan Smart City bahkan menjadi pilot project, kota Solo misalnya tahun 2022 direncanakan menjadi pilot project command center Smart City.

Konsep ini juga selalu dilakukan evaluasi pada akhir tahun oleh Kementerian terkait sehingga mampu mengukur tingkat keberhasilan program dan kegiatan yang telah dijalankan.

Sejak berlakunya Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), semua jenjang pemerintahan baik di pusat maupun daerah ramai-ramai melakukan proses transformasi tata kelola pemerintahan dari pola konvensional menuju ke sistem digitalisasi.

Sehingga pemerintah pusat melalui KemenPAN RB RI sebagai tim asesor pusat selalu melakukan evaluasi dengan menggunakan instrumen yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 59 tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Sehingga output dari pemantauan dan evaluasi ini baik Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah akan mendapatkan nilai serta kategori predikat tertentu, hal ini mencerminkan indikator bahwa kesiapan pemerintah daerah apakah benar-benar siap melakukan transformasi ataukah masih tetap merasa senang berada di zona nyaman.

Laporan hasil evaluasi yang telah dirilis melalui Kepmenpan RB RI nomor 1503 tahun 2021 terdapat beberapa daerah yang berhasil mencetak predikat sangat baik dalam melakukan implementasi SPBE, namun kabupaten Halmahera Selatan yang sejak dini telah mencetuskan menuju “Labuha Smart City” sebagai program unggulan bahkan menjadi program 100 hari kerja tidak termasuk dalam daftar tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun