Mahasiswi Progam Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat, Universitas Negeri Semarang telah melaksanakan Program Praktik Kerja Lapangan (PKL) di lokus institusi pada periode 1 Juli - 28 September 2024. Program PKL yang selesai terlaksana pada akhir Bulan September tersebut dilaksanakan di Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali. Berdasarkan 11 tahap siklus pemecahan masalah yang telah dilakukan oleh mahasiswa didapatkan hasil, yaitu Kabupaten Boyolali sedang menghadapi permasalahan tingginya kasus kematian ibu. Hal ini tentunya menjadi sebuah tantangan bagi mahasiwa untuk berkontribusi dalam penyelesaian masalah kematian ibu, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Saat menjalani program PKL, mahasiswi UNNES juga berpartisipasi aktif pada program Gerakan Masyarakat Cegah Stunting, Sayang Ibu, Sayang Anak dengan Kader Remaja (Gercep Siar) yang diadakan oleh Badan Perencanaan Riset dan Inovasi daerah (Bapperida) Boyolali. Program Gercep Siar ini juga berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dalam pelaksanaannya.
Selama kegiatan berlangsung mahasiswa membantu dalam pelaporan hasil pendampingan ibu hamil dan balita. Selain itu, juga dilakukan analisis situasi dan analisis data pelaporan yang kemudian digunakan sebagai dasar dalam penulisan risalah kebijakan (policy brief). Berdasarkan hasil pengamatan didapatkan hasil, yaitu sekitar 14% ibu hamil dengan risiko tinggi tidak memiliki BPJS Kesehatan yang diantaranya terdapat ibu hamil yang mengalami keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan akibat ketidakmampuan secara ekonomi.
Untuk menindaklanjuti celah permasalahan tersebut, mahasiswa melakukan advokasi kepada stakeholder sebagai upaya untuk meningkatkan cakupan jaminan kesehatan khususnya bagi ibu hamil dari keluarga yang kurang mampu.
Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali melakukan tindaklanjut berdasarkan advokasi yang telah dilakukan, yakni dengan menyediakan media informasi terkait dengan alur dan syarat pengajuan kepesertaan BPJS PBI APBD (Jaminan Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah daerah). Media informasi tersebut kini dapat diakses oleh masyarakat pada akun instagram Dinkes. Sehubungan dengan hal tersebut akan lebih baik apabila dilakukan penyebaran informasi kepada pemangku kepentingan di desa, kelurahan, atau kecamatan supaya masyarakat yang kurang mampu dapat menikmati program pemerintah daerah tersebut secara maksimal.Â
Salah satu syarat untuk melakukan pengajuan kepesertaan jaminan kesehatan yang dibiayai oleh pemda adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang mengetahui kecamatan. Sehingga pemerintah  perlu memberikan arahan kepada pemangku kepentingan khususnya di tingkat kecamatan supaya dalam pemberian surat keterangan tidak mampu (SKTM) dapat dibuat secara bijaksana guna menekan tingginya pembayaran iuran jaminan kesehatan akibat penerima bantuan iuran yang tidak tepat sasaran.Â
Saat ini dinas kesehatan juga terus melaksanakan verval data kepesertaan BPJS PBI supaya masyarakat yang sudah mampu atau pindah domilisi dapat dinonaktifkan kepesertaannya guna menambah kuota bagi masyarakat yang kurang mampu lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H