Mohon tunggu...
Farica Ayu R. A.
Farica Ayu R. A. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Sarjana Kesehatan Masyarakat

Saya memiliki minat dan hobi di bidang kesehatan dan olahraga, saya percaya pada pentingnya menjaga kesehatan sebagai dasar produktivitas. Saya terbiasa membuat media informasi kesehatan dan melakukan olahraga seperti berenang maupun mendaki gunung. Hobi ini mengajarkan saya untuk memiliki jiwa korsa, komitmen, kerja sama, kedisiplinan, dan semangat juang yang tinggi untuk mencapai apa yang saya inginkan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyediaan Informasi Publik "Alur Pengajuan Kepesertaan BPJS PBI APBD" di Dinkes Kabupaten Boyolali: Penyediaan Jaminan Kesehatan Bumil Kurang Mampu

1 November 2024   09:14 Diperbarui: 1 November 2024   09:22 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dinkes kabupaten Boyolali berkolaborasi dengan mahasiswa dalam membuat dan mengunggah "Alur Pengajuan Kepesertaan BPJS PBI APBD" sebagai media informasi publik 

Mahasiswa Program Studi Sarjana Kesehatan Masyarakat, Universitas Negeri Semarang (UNNES) telah melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) selama 4 bulan pada 1 Juli -- 20 Oktober 2024. Pelaksanaan program PKL ini mewajibkan mahasiswa untuk melakukan intervensi yang dijalankan berdasarkan 11 tahap siklus pemecahan masalah. Tujuannya supaya mahasiswa dapat berkontribusi serta mengimplementasikan ilmu yang didapat selama perkuliahan sesuai dengan prioritas masalah yang ada di lingkungan PKL mahasiswa.

Di Kabupaten Boyolali Angka Kematian Ibu (AKI) masih menjadi masalah yang serius. Pasalnya pada beberapa tahun terakhir ini berdasarkan data di profil kesehatan Dinkes Kabupaten Boyolali AKI terus mengalami perubahan. Pada tahun 2020 terdapat 123 kematian ibu per 100.000 KH. Tahun 2021 meningkat menjadi 333 kematian ibu per 100.000 KH. Tahun 2022 menurun menjadi 154,36 kematian ibu per 100.000 KH. Tahun 2023 juga mengalami penurunan menjadi 63,7 kematian ibu per 100.000 KH.

Berdasarkan data rekapitulasi laporan kematian ibu Dinkes Boyolali hingga pertengahan bulan september tahun 2024 ini telah ditemukan 12 kasus kematian ibu dari yang sebelumnya ditemukan 8 kasus kematian ibu pada tahun 2023. Sebagian besar kematian ibu terjadi akibat adanya komplikasi pasca melahirkan sehingga membutuhkan penanganan yang lebih ke fasilitas kesehatan tingkat selanjutnya (FKRTL). Selain itu, masih ditemui ibu hamil yang terindikasi risiko tinggi dan belum memiliki jaminan kesehatan, beberapa diantaranya mengalami keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan akibat ketidakmampuan secara ekonomi.

Konsultasi dan advokasi oleh mahasiswa kepada Kepala Bidang SDK Dinkes Boyolali/dokpri
Konsultasi dan advokasi oleh mahasiswa kepada Kepala Bidang SDK Dinkes Boyolali/dokpri

Maka dari itu pembuatan informasi publik berupa "Alur Pengajuan Kepesertaan BPJS PBI APBD" dirancang guna memberikan gambaran alur secara sistematis beserta syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan segmen PBI APBD (Jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah daerah). Alur ini dapat memberikan informasi kepada masyarakat kurang mampu khususnya untuk menjamin penyediaan dan pembiayaan layanan ANC bagi ibu hamil, bersalin, dan nifas tanpa adanya permasalahan dan keterbatasan akses layanan akibat ketidakmampuan dari segi ekonomi sesuai dengan PMK No. 3 Tahun 2023.

Penyediaan informasi mengenai alur pengajuan kepesertaan BPJS PBI APBD ini juga mendapat komentar positif dari Kepala Bidang SDK Dinkes Boyolali yang menyatakan, "....Bagus dan dapat bermanfaat terutama bagi masyarakat supaya mengetahui SOP dan syarat-syaratnya".

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun