Kali ini saya akan menuliskan tentang bagaimana cara pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dikampung saya yaitu kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, Kabupaten KOLAKA TIMUR
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Pembayaran zakat di kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, kabupaten Kolaka Timur ada dua macam, yakni beras biasa 3,5=Rp 35.000 dan beras kepala 3,5 liter=Rp 40.000, Akan tetapi sistem pembayaran masyarakat Atula dan sekitarnya membayar zakatnya lebih kearah pembayaran dengan bentuk uang dan beras dengan keseluruhan sebesar Rp14.665.000 ini sudah termasuk dengan infaq. Pengumpulan pembayaran zakat fitrah ini dilakukan selama 7 hari oleh Bapak H. Tambaru(Imam besar di mesjid) dan pengurus mesjid lain nya sekaligus yang diamanahkan pemerintah sebagai tempat pengumpulan zakat.
Setelah 7 hari proses pembayaran zakat fitrah, bapak H. Tambary mengarahkan kesetiap panitia pengumpul zakat mesjid di kecamatan ladongi pada tanggal 19, panitia Masjid melakukan pembagian zakat fitrah kepada masyarakat yang berhak menerima, ada 52 orang yang menerima zakat dari jumlah zakat yang terkumpul 14.665.000 dan adapun orang yang berhak menerima zakat tersebut fakir miskin 80%, ini sudah termasuk janda-janda, anak yatim piatu, dan orang lansia, fisabilillah 10% dan amil 20%.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H