BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas program jaminan kesehatan nasional mendasari pengelolaannya dengan mekanisme participatory system.Â
Sistem tersebut mengandalkan partisipasi peserta secara langsung (iuran) untuk membiayai  beban yang di tanggung oleh BPJS Kesehatan. Besaran iuran ditentukan berdasarkan kriteria peserta BPJS Kesehatan yang tercantum pada Peraturan presiden (perpres) 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.
Institusi yang menjamin kesehatan masyarakat Indonesia itu  mengakomodasi dua aspek di dalam pelayanannya. Aspek pertama adalah pilihan kelas pelayanan, terdapat kelas satu, dua dan tiga yang memiliki kualitas pelayanan (kondisi dan jumlah orang di dalam ruang rawat) yang berbeda satu sama lain.Â
Setiap kelas memiliki besaran iuran yang beragam bergantung pada kualitas pelayanan yang didapat. Hal tersebut bertujuan agar peserta dapat memilih dan mendapatkan kualitas pelayanan yang dipilih oleh dirinya---Skema iuran berbasis pilihan kelas juga dilaksanakan untuk menunjang skema subsidi silang.
Pelayanan BPJS Kesehatan tidak hanya soal pilihan kelas, harga dan kualitas, melainkan juga mempertimbangkan rasa keadilan. Hal tersebut merupakan aspek kedua dari pelayanan BPJS kesehatan. Rasa keadilan dapat dilihat dari upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengakomodasi seluruh warga Indonesia termasuk warga yang miskin atau tidak mampu.
 Rasa keadilan tercermin dari sikap pemerintah yang membiayai jenis kepesertaan bantuan iuran (PBI), sehingga peserta penerima bantuan iuran tidak perlu membayar iuran[1]. Orang yang berhak mendapatkannya adalah orang miskin dan tidak mampu. Sikap demikian merupakan jaminan dari pemerintah agar segala lapisan masyakat dapat mengakses layanan kesehatan.
Hal yang sama terjadi  pada pelayanan kelas tiga, bedanya pemerintah hanya melakukan subsidi untuk mengurangi besaran iurannnya[2]. Asumsinya adalah peserta yang memilih kelas tiga merupakan warga yang  berkemampuan ekonomi menengah atau menengah kebawah.Â
Sehingga diperlukan subsidi untuk mengurangi beban pada kelas ekonomi tersebut. Harga termurah diantara pilihan kelas lain bukannya tidak berdampak pada kelas tiga. Fasilitas pelayanan yang didapat oleh kelas tiga tidak sebaik kelas satu dan dua.Â
Dari aspek pelayanan yang telah dijabarkan diatas, dapat di katakan bahwa BPJS Kesehatan berupaya mengakomodasi karakteristik peserta BPJS yang memiliki kondisi  dan latar belakang yang berbeda-beda---terutama kondisi ekonomi yang dimiliki peserta.Â
BPJS kesehatan memperhatikan nilai keadilan (subsidi), dan nilai bisnis (pilihan fasilitas yang lebih nyaman) di dalam mekanisme pelayanannya. Â Kedua nilai tersebut diharapkan berjalan beriringan tanpa saling terbentur, bahkan memperlancar pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
Pada kenyataannya BPJS Kesehatan tidak se-ideal kelihatannya, pada praktiknya Participatory system---sistem yang mengandalkan partisipasi peserta secara langsung---masih banyak memiliki kendala.Â