Mohon tunggu...
Farhan Ramadhan
Farhan Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Muhammad Farhan mahasiswa jurusan akuntansi di Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Infaq dan Shodaqoh

16 Juni 2022   19:47 Diperbarui: 16 Juni 2022   19:55 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam agama islam, sering kita dengar beberapa kegiatan yakni zakat, infaq dan sodaqoh. Zakat adalah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan oleh umat muslim untuk diberikan  golongan-golongan yang berhak menerima (orang yang kurang mampu, fakir miskin, yatim piatu dan lain-lain). 

Sementara pengertian dari infaq adalah harta yang disunahkan untuk dikeluarkan yang waktu pelaksanaannya tidak tertentu. Sementara pengertian sodaqoh adalah harta non material yang disunnahkan untuk dikerjakan.

Dari pengertian diatas terdapat beberapa perbedaan yakni pada waktu pelaksanaannya. Zakat biasanya diberikan pada waktu menjelang hari raya idul fitri, sedangkan infaq dan sodaqoh bisa diberikan kapan saja. Zakat dibedakan menjadi 2 yakni zakat fitrah dan zakat mall. 

Zakat fitrah yaitu berupa makanan semisal sembako, sementara zakat mall berupa harta benda. Sementara itu perbedaan materi antara infaq dan sodaqoh berupa kalau infaq berupa meteri sedangkan shodaqoh memiliki pengertian yang lebih luas, menyangkut hal yang bersifat non meteri.

Dalam akuntansi syariah zakat, infaq dan shodaqoh diatur pada PSAK No. 109 tentang akuntansi zakat dan infak/sedekah, hal tersebut dibebrkan oleh Ikatan Akuntan Indonesiasure  yang menyusun Expo Draft (ED). 

Ruang lingkup tentang zakat dan infak/sedekah, yakni tentang orang yang menerima dan menyalurkan zakat ataupun infaq/shodaqoh yang dalam agama islam disebut dengan amil. 

Dalam Akuntansi Syariah pengakuan infaq/shodaqoh dapat disajikan dengan yang pertama melakukan pengakuan, selanjutnya menyalurkan infaq tersebut, lalu yang terakhir melakukan pengukuran setelah pengakuan awal tadi.

            Penyajian dan pengungkapan infaq/shodaqoh disajikan sebagai berikut :

  • Menggunakan metode nilai wajar yang berupa aset nonkas
  • Kebijakan pembagian antara dan amil dan dan non amil atas penerimaan infaq/shodaqoh semisal perawatan dan lain-lain.
  • Menentukan skala prioritas, penyaluran dan penerima.
  • Dana infaq/shodaqoh yang tidak langsung disalurkan tetapi dikelola terlebih dahulu . jika ada maka harus diungkapkan jumlah dan presentasse dari peneriamaan infaq/ sedekah selama satu periode tertentu.
  • Hasi yang diperoleh dari pengelolaan yang dimaksud dalam hal atas diuangkapkan secara terpisah

Lalu hal selanjutnya yang lebih penting tentang zakat infaq, dan shodaqoh yang berhubungan dengan akuntansi syariah yakni tentang komponen laporan keuangan. 

Dalam hal laporan keuangan, tentang zakat infaq dan shodaqoh terdiri dari 5 laporan keuangan yakni diantaranya sebagai berikut yang pertama neraca, laporan perubahan dana, laporan perubahan aset kelolaan dan laporan arus kas, dan yang terakhir yakni catatan atas laporan keuangan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun