Mohon tunggu...
Farhan Rai Ramdhani
Farhan Rai Ramdhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN JAKARTA

Mahasiswa Uin Jakarta Prodi Ekonomi Pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Pajak Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta di Masa Pandemi COVID 19

14 Desember 2021   23:10 Diperbarui: 14 Desember 2021   23:30 389
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyebaran Covid-19 di Indonesia tidak hanya berimplikasi terhadap masalah kesehatan, tetapi juga memberi pukulan keras pada perekonomian. Penerimaan pemerintah termasuk pemerintah daerah merosot tajam bersamaan dengan melesunya dunia usaha.
Minimnya penerimaan daerah ditambah pemangkasan dana transfer dan pemberian relaksasi membuat pemerintah daerah kian sulit merealisasikan target pendapatan asli daerah (PAD)-nya. Untuk itu, banyak pemerintah daerah yang menurunkan target PAD

Menyiasati kondisi itu, banyak pula pemerintah daerah yang menggali potensi pajak daerah baru. Selain itu, ada pula daerah yang membuka kembali kafe, restoran, spa, salon, dan tempat hiburan yang menjadi kontributor besar dari PAD.

Pajak Daerah merupakan salah satu elemen dari Pendapatan Asli Daerah yang potensial. Pajak Daerah ini terdiri dari beberapa macam pajak yang salah satunya adalah Pajak Parkir. Pajak Parkir merupakan pajak yang memiliki kontribusi positif terhadap peningkatan kemampuan keuangan daerah, dan karenanya perlu dilakukan upaya optimalisasi terhadap pemungutannya.

Pajak parkir tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 yang isinya: Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Pajak Parkir dipungut atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berakaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.

Pada Tahun 2020 DKI Jakarta telah menaikan Pajak Parkir dari 20 menjadi 30 persen. Kenaikan pajak parkir ini menyesuaikan dengan daerah lain dan berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. DPRD DKI Jakarta mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, yakni terdapat kenaikan pajak parkir yang semula sebesar 20% menjadi 30%. Hal itu selaras dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang juga sudah dilakukan di daerah lain. Dengan harapan pada tahun depan krisis karena pandemi bisa mereda sehingga tidak membebani keuangan masyarakat.

Pendapatan Pemprov DKI dari pajak parkir tiap bulannya berkisar Rp49-50 miliar. Sedangkan tiap tahun, perolehan pendapatan dari sektor pajak parkir bisa mencapai Rp600 miliar. Kalau raihan pajak parkir sekitar Rp50 miliar per bulan, dengan (tarif parkir) naik 10 persen (saja) penambahannya bisa Rp25 miliar perbulan.

Menurut gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan Kenaikan tarif 30 persen ini memiliki tujuan utama agar pengguna kendaraan bermotor beralih ke moda transportasi publik mengingat ada Moda Raya Terpadu (MRT), dan Light Rail Transit (LRT) dan dapat mengurai kemacetan. Selain mendorong masyarakat bergeser menggunakan transportasi publik, kenaikan pajak parkir juga bakal berdampak pada kenaikan pendapatan asli daerah.

Dapat disimpulkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan perparkiran dalam era otonomi Daerah dapat terlihat pada kemampuan daerah dan memanfaatkan kewenangan luas, nyata, dan bertanggungjawab secara profesional dalam menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah.

Pajak Parkir, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten/Kota yang harus dikelola dengan baik. Salah satunya adalah dengan memastikan Peraturan Daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah dan DPRD sebagai dasar pemungutan harus bersifat komprehensif, jelas, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam implementasinya, instansi pemungut Pajak Parkir harus meningkatkan kinerjanya agar potensi pendapatan dari parkir ini dapat tergali secara maksimal dan mencapai target yang ditetapkan. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten/Kota harus dapat mencari inovasi dan terobosan baru dalam rangka pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir, dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektifitas dan sisi ekonomis, tetapi tetap tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun