Mohon tunggu...
Farhan Prasetyo
Farhan Prasetyo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unusa

Mahasiswa Unusa - S1 Sistem Informasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Aksi Mahasiswa dalam Gerakan Penolakan RUU KUHP

24 November 2021   18:56 Diperbarui: 24 November 2021   19:01 626
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

Aksi Mahasiswa dalam Gerakan Penolakan RUU KUHP

   Demo mahasiswa serentak dilakukan dengan melibatkan ribuan massa dari berbagai kalangan di Jakarta pada Selasa 24 September 2019. Demo yang sama juga telah dilakukan di Semarang, Palembang, Makassar, Solo, Medan dan sejumlah kota besar lainnya. Bahkan, di ibu kota, ribuan mahasiswa telah mengepung dan memenuhi Gedung DPR. Sementara di berbagai kota lainnya, gedung DPRD sudah dipenuhi dan dikepung oleh para massa demonstran.Ribuan mahasiswa dari berbagai daerah terpantau masih tetap bertahan di depan Gedung DPR menuntut agar pimpinan dewan untuk segera menemui mereka pada Selasa sore. Namun, keadaan semakin ricuh dan tidak terkontrol pada saat polisi mulai menyemprotkan water cannon dan menembakkan gas air mata kepada para demonstran. Sehingga, tidak dapat dipungkiri jika hal ini menuai adanya bentrok massa dengan polisi yang berlangsung sampai malam harinya.Aksi yang dilakukan oleh mahasiswa memiliki beberapa tuntutan kepada DPR selaku badan pemerintahan negara yang bertugas dalam membuat ataupun memperbaharui suatu undang-undang. Tuntutan ini pastinya juga ditujukan kepada presiden selaku kepala negara yang akan mengesahkan RUU tersebut.

Adapun berikut adalah 7 poin tuntutan mahasiswa kepada pemerintah dan DPR. Tujuh tuntutan itu yakni:

  1. Mengenai penundaan dan pembahasan ulang perihal pasal-pasal yang bermasalah dalam RUU KUHP ini.
  2. Mengenai pemerintah dan DPR untuk segera merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
  3. Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili kelompok yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di Indonesia.
  4. Menolak pasal dalam RUU Ketenagakerjaan yang pastinya tidak akan berpihak terhadap pada para pekerja.
  5. Menolak pasal problematik dalam RUU Pertanahan yang merupakan wujud dari penghianatan terhadap stimulan reforma agraria.
  6. Mendesak adanya pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
  7. Mendorong adanya sistem demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis dalam berbagai sektor.                

     Demonstrasi dilakukan Para mahasiswa semata-mata untuk menuntut sebuah keadilan dalam negeri ini. Dengan berbagai adanya perubahan pasal-pasal dalam RUU KUHP dan RUU KPK yang dinilai sangat melemahkan hukum di negara. Mahasiswa yang di bantu oleh berbagai kalangan di masyarakat mendorong pemerintah untuk tidak mengesahkan RUU tersebut. Diharapkan, Pemerintah wajib meninjau ulang seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam RUU KUHP dan RUU KPK.

     Pasal-pasal yang ada di dalam RUU KUHP sebenarnya secara substantif tidak bermasalah tetapi formulasinya dinilai tidak jelas sehingga pada akhirnya akan menimbulkan persoalan. Banyak pasal-pasal yang ada dalam RUU KUHP ini bersifat karet, karena cenderung menyasar individu dan bukan untuk menjerat korporasi sebagai badan hukum yang merupakan suatu badan terpisah. Bahkan dalam proses perumusan RUU KUHP ini dinilai tidak berbasis evaluasi. Sehingga timbullah adanya pasal kontroversial yang ada di dalam rumusan RUU KUHP, menuai berbagai kritik dari kalangan masyarakat sipil hingga menyerukan Gerakan mahasiswa dalam melakukan aksi demonstrasi untuk menunda pengesahan RUU KUHP ini. Adanya demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat sipil ini, akhirnya Presiden Jokowi meminta DPR untuk segera menunda pengesahan RKUHP. Bahkan sampai saat ini juga masih belum ada kejelasan mengenai nasib RKUHP.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun