Mohon tunggu...
FARHAN NURCHOLIS PUTRA
FARHAN NURCHOLIS PUTRA Mohon Tunggu... Pelaut - mahasiswa

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Begini Tata Cara Pengungkapan Ketidakbenaran SPT

3 Februari 2024   17:30 Diperbarui: 3 Februari 2024   17:30 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengungkapan Ketidakbenaran SPT Pajak Menurut Undang-Undang KUP

Pengisian dan pengajuan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak. Namun, terkadang dalam proses tersebut, ada potensi kesalahan atau ketidakbenaran yang dapat terjadi. Oleh karena itu, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memiliki ketentuan yang mengatur pengungkapan ketidakbenaran SPT pajak.

Menurut Pasal 11 Undang-Undang KUP, Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk memberikan pengungkapan atas ketidakbenaran yang terdapat dalam SPT yang telah diajukan. Pengungkapan tersebut harus dilakukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dilakukan pemeriksaan oleh instansi pajak. Langkah ini adalah bentuk itikad baik dari Wajib Pajak untuk mengakui dan memperbaiki ketidakbenaran yang mungkin timbul dalam pengisian SPT.

Langkah pertama dalam pengungkapan ketidakbenaran adalah menyampaikan surat pernyataan yang berisi rincian kesalahan atau ketidakbenaran yang terdapat dalam SPT. Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan ini secara mandiri atau melalui wakil yang sah. Proses pengungkapan ini tidak hanya sebagai bentuk transparansi, tetapi juga sebagai upaya untuk mencegah potensi sanksi yang dapat dikenakan.

Penting untuk dicatat bahwa pengungkapan harus dilakukan dengan itikad baik. Wajib Pajak diharapkan memberikan informasi yang akurat dan jujur mengenai ketidakbenaran yang ada. Pengungkapan yang dilakukan dengan itikad baik dapat membuka peluang untuk memperbaiki kesalahan tanpa harus melibatkan sanksi yang lebih berat.

Selain itu, waktu pengungkapan juga menjadi faktor kritis. Pasal 11 juga menetapkan batas waktu untuk pengungkapan ketidakbenaran, yaitu sebelum pemeriksaan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Oleh karena itu, Wajib Pajak perlu memastikan bahwa pengungkapan dilakukan dalam waktu yang ditentukan agar proses perbaikan dapat berjalan dengan lancar.

Dalam kasus pengungkapan ketidakbenaran, penyampaian dokumen pendukung sangat penting. Wajib Pajak diharapkan melampirkan bukti atau dokumentasi yang mendukung pengungkapan tersebut. Dokumen tersebut dapat berupa perhitungan pajak yang kurang dibayar, Surat Setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar, atau Surat Setoran Pajak atas sanksi administratif berupa bunga.

Meskipun pengungkapan dilakukan, proses pemeriksaan tetap akan berlanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Hasil pemeriksaan akan mempertimbangkan pengungkapan yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak, serta menghitung ulang pajak yang terutang yang telah dibayar. Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa pengungkapan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Surat Ketetapan Pajak akan diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Secara keseluruhan, pengungkapan ketidakbenaran SPT pajak adalah langkah yang diatur secara tegas oleh Undang-Undang KUP. Melalui proses ini, Wajib Pajak memiliki kesempatan untuk itikad baik, memperbaiki kesalahan, dan mencegah sanksi yang mungkin dikenakan. Oleh karena itu, transparansi, kejujuran, dan keteraturan dalam pengungkapan menjadi kunci dalam menjalani proses ini sesuai dengan hukum perpajakan yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun