Mohon tunggu...
Farhan Mustafid
Farhan Mustafid Mohon Tunggu... Penulis - penulis

"Ke-Aku-an" Ini perkara baju, tapi ketelanjangan "diri" yang begitu Sunyi dalam riuh-riuh realitas.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merefleksikan Pemikiran Buya Hamka Sebagai Pemikir Islam Asia Tenggara

1 Juni 2023   18:39 Diperbarui: 1 Juni 2023   18:43 272
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengakuan dan Penghargaan 

Hamka ialah ulama, pemikir, dan penulis. Sebagian besar pengarang tidak memiliki keahlian berpidato. Atau sebaliknya, sebagian besar ahli pidato tidak mahir menulis. Namun, ia adalah penulis dan mubaligh yang andal. Mendengar ceramahnya sama menariknya dengan membaca tulisannya. Menyatunya kata dan perbuatan adalah watak kepribadian Hamka sebagai ulama. 

Ceramah agama yang ia sampaikan melalui acara kuliah subuh di RRI Jakatya dan Mimbar Agama Islam di TVRI diminati jutaan masyarakat Indonesia. Ia juga kerap diundang memberi kuliah umum di perguruan tinggi. Sebagai mubaligh yang telah mewakafkan hidupnya untuk dakwah dalam menuntun umat dengan ajaran agama, ia melayani permintaan ceramah ke berbagai tempat di Tanah Air. Di Malaysia, nama besar dan buku-bukunya juga populer sampai sekarang. 

Dalam buku yang berjudul BUYA HAMKA Teladan dan Inspirasi Penuh Talenta oleh Dadi Purnama Eksan. Bahwa Kebesaran sosok Hamka diakui pula oleh mantan Ketua PP Muhammadiyah Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif. Ia mengatakan, "saya tidak tahu sudah berapa jumlah tesis dan disertasi yang ditulis para akademisi dalam membedah pemikiran Hamka. Ada sebuah paradoks di sini. Orang yang otodidak tanpa sertifikat formal yang dimilikinya telah melahirkan begitu banyak peminat untuk mendalami pemikiran Hamka di ranah agama, filsafat, sastra, tafsir al-qur'an, tasawuf, dan sejarah. 

Namanya diabadikan dalam sebuah universitas, yakni Universitas Prof. Dr. Hamka di Jakarta dan di Padang, serta Pesantren Hamka sebagai bentuk penghargaan kepada si piawai ini" Pada dekade 70-an sampai awal 80-an, jika ada orang bertanya, siapa pemimpin Ulama Indonesia? Jawabannya, hampir pasti adalah Hamka. Sosoknya sebagai ulama memang tidak hanya dikenal luas di Indonesia, tetapi juga di luar negeri. Ia diakui secara luas sebagai pemikir Islam  Asia Tenggara. Perdana Menteri Malaysia Tun Abdul Razak, ketika menghadiri penganugerahan gelar kehormatan Honoris Causa oleh Universitas Kebangsaan Malaysia, kepada Hamka, menyebut bahwa Hamka sebagai "Kebanggaan bangsa-bangsa Asia Tenggara". 

John L. Espito dalam Oxford History of Islam menyejajarkan Hamka dengan Sir Muhammad Iqbal, Syed Ahmed Khan, dan Muhammad Asad. Sedangkan, menurut peneliti sejarah Asia Tenggara Modern, yakni james Robert Rush, Hamka hanyalah satu diantara banyak orang dalam generasinya yang dikenal sebagai politikus, ulama, dan pengarang. Namun, "Hamka tampak menonjol ketika di antara mereka ada yang lebih terpelajar, baik dalam pengetahuan Barat maupun studi yang mendalam tentang Islam".  

Menurut K.H. Abdurrahman Wahid, Hamka memiliki orientasi pemikiran yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat akan perubahan. Sedangkan, tokoh Nahdlatul Ulama, yaitu K.H. Ahmad Syaikhu, menyebut Hamka sebagai sosok yang menempatkan 

dirinya tidak hanya sebagai pimpinan Masjid Agung al-Azhar atau Muhammadiyah, tetapi pemimpin umat Islam secara keseluruhan, tanpa memandang golongan. Bahkan, Cendekiawan Nurcholish Madjid mencatat peranan dan ketokohan Hamka sebagai figur sentral yang telah berhasil ikut mendorong terjadinya mobilitas verikal atau gerakan ke atas agama Islam di Indonesia. Ia berkata, "Hamka berhasil mengubah postur kumal seorang kiai atau ulama Islam menjadi postur yang patut menimbulkan rasa hormat dan respek."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun