Melalui Koperasi dapat meningkatkan kerjasama antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi, yang kemudian merasionalisasikan perekonomian karena mengefektifkan saluran distribusi antara produksi dan konsumsi. Apabila pihak yang melakukan distribusi tidak diperlukan lagi  maka Sumber daya ekonomi yang tersingkir dapat dialihkan ke bidang yang lebih produktif.
Setelah proses rasionalisasi ini terjadi, maka proses distribusi yang tidak efektif dapat dihilangkan sehingga dapat menekan biaya dan mengurangi harga. Sehingga produsen memperoleh pendapatan yang pantas dan konsumen membayar harga yang lebih murah.
Aturan ekonomi lainnya pada UUD 1945
Meskipun UUD 1945 Pasal 33 tidak tersurat menjelaskan bidang -- bidang perekonomian yang bisa dijalankan oleh pihak swasta. Tetapi, hal ini tidak mengurangi inisiatif swasta pada bidang bidang ekonomi dengan syarat mendorong pembangunan kemakmuran negeri. Â Hal tersebut tercantum pada Undang -- Undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat 2, merumuskan hak sosial rakyat Indonesia sebagai warga negara.
"...Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan..."
Sebagai warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan nafkah yang cukup sesuai dengan dasar kemanusiaan. Menyediakan pekerjaan bagi warga negara adalah kewajiban pemerintah . Sedangkan membayar upah yang layak bukan hanya kewajiban pemerintah saja tetapi juga pihak swata.
Berdasarkan Undang -- Undang Dasar 1945 Pasal 34, tercantum kewajiban pemerintah untuk memelihara kesejahterakan masyarakat
"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara."
Negara belum makmur dan belum mewujudkan keadilan sosial apabila fakir miskin dan generasi penerus bangsa masih terlantar hidupnya. Tugas dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat  utamanya adalah tugas pemerintah. Pada proses pelaksanaannya ,pemerintah berhak memungut biaya dari masyarakat berupa pajak. Selain itu, Mohammad Hatta menganggap partikelir atau pihak swasta  yang ingin menyumbangkan jasanya untuk memelihara anak yatim berhak meminta subsidi kepada pemerintah.
Begitulah beberapa pemikiran dari Mohammad Hatta, salah satu intelektual di bidang ekonomi terbaik yang dimiliki bangsa ini. Meskipun menimba ilmu di negeri yang menjadi penjajah Bangsanya sendiri, ia tidak lupa akan kewajibannya. Setelah sukses menempuh pendidikan hingga ke jenjang Doktoral, Beliau segera kembali ke Indonesia dan memperjuangkan kemerdekaan bangsa ini dan mewujudkan cita -- cita perekonomian yang sudah dirumuskan dalam UUD 1945.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H