Beberapa pertannyaan yang sering muncul dalam hukum perdata islam di Indonesia
1. Berikan pengertian tentang hukum perdata islam di Indonesia!
Hukum perdata Islam di dalam fiqih dikenal dengan istilah fiqih mu’amalah, yaitu sebuah ketentuan (hukum Islam) yang mengatur hubungan antar orang-perorangan.sedagkan pegertian hukum perdata islam secara umum itu adalah sebagai norma hukum yang berhubungan langsung dengan hukum keluarga Islam, seperti hukum perkawinan dan perceraian, wasiat,wakaf dan kewarisan. Sedangkan di dalam pengertian khusus, hukum perdata Islam itu adalah sebagai norma hukum yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis Islam, seperti utang
piutang, hukum jual beli, upah mengupah, sewa menyewa, mudharabah ,syirkah/serikat, mukhabarah, muzara’ah, dan lain sebagainya.
Dan selanjutnya istilah dari hukum perdata dalam arti yang luas itu meliputi semua hukum atau privat materiil yaitu semua hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan dengan orang lain, seluruh hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
Perkataan "perdata" juga lazim dipakai sebagai lawan dari pidana. Lahirnya hukum perdata ini tidak terlepas dari takdir manusia sebagai makhluk sosial yang akan selalu membutukan antar manusia lainya dan mengadakan hubungan antara satu dan lainnya. Hubungan antar manusia sudah ada dan terjadi sejak manusia dilahirkan hingga manusia meninggal dunia. Pendapat bahwa timbulnya hubungan antara manusia adalah kodrat mereka karena takdirnya manusia untuk hidup bersama, dan melaksanakan kodrat hidup sebagai proses kehidupan manusia yang .alamiah sejak dilahirkan sampai dengan wafatnya. Proses interaksi terjadi semenjak manusia hidup, yaitu antara kaum laki-laki dengan sesama jenis gendernya, perempuan dengan sesamanya, atau laki-laki dengan perempuan.
2. Jelaskan prinsip perkawinan dalam UU 1 tahun 1974 dan KHI!
Perkawinan yang sah menurut perspektif Hukum Islam itu adalah pernikahan/perkawwinan yang dilakukan menurut tata cara yang sesuai dan dengan ketentuan agama mereka yang melangsungkan pernikahan,dan apabila hal ini yaitu pernikahan menurut agama Islam, sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam Kompilasi Hukum Islam yang tidak bisa dipisahkan lagi, disini Kompilasi Hukum Islam ada dan hadir untuk mempertegas atau menjadi dasar bagi keperdataan Islam yang ada di Indonesia, sedangkan fiqh merupakan suatu sumber hukum dimana Kompilasi Hukum Islam itu terbentuk.
Syari’at Islam telah bersungguh-sungguh memperhatikan segala permasalahan keluarga, dikarena keluarga merupakan pondasi pertama di dalam membangun sebuah kapal/bahtera dalam berumah tangga dalam masyarakat. Ketika bahtera rumah sudah terbangun kuat dan didirikan dengan dasar yang sehat dan pondasi yang kuat pula, maka kwalitas masyarakatnya pun akan menjadi kuat, mereka akan dapat hidup berbahagia dan sejahtera di dunia dan di akhirat.Di dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah, bila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya, di samping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Bagaimana menurut pendapat anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiologis, religious dan yuridis?
Pencatatan perkawinan telah digulirkan sebagai masalah sejak awal dibentuknya Rancangan Undang-undang Perkawinan (RUUP) tahun 19731 yang menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tujuan pencatatan perkawinan ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pihak yang melangsungkan perkawinan, sehingga memberikan kekuatan bukti autentik tentang telah terjadinya perkawinan dan para pihak dapat mempertahankan perkawinan tersebut kepada siapapun di hadapan hukum. Sebaliknya dengan tidak dicatatnya perkawinan, maka perkawinan yang dilangsungkan para pihak tidak mempunyai kekuatan hukum dan bukti sebagai suatu perkawinan. Pencatatan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan, kebaikan yang besar dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu pengaturan mengenai hal tersebut. Apabila perkawinan tidak diatur secara jelas melalui peraturan perundangan dan tidak dicatatkan akan digunakan oleh pihak-pihak yang melakukan perkawinan hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan pihak lain terutama isteri dan anak-anak. Pencatatan perkawinan tidak hanya sekedar dalam rangka memenuhi kewajiban administratif belaka. Kewajiban untuk melakukan pencatatan dan pembuatan akta perkawinan tersebut harus dimaknai sebagai syarat sahnya suatu perkawinan.