Mohon tunggu...
Farhan AkbarAnbya
Farhan AkbarAnbya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi UMY

Mahasiswa dengan jalan yang panjang berdasar niat yang lapang.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Substansi HAM terhadap Masyarakat

7 Januari 2023   20:41 Diperbarui: 7 Januari 2023   20:52 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian HAM adalah hak yang melekat pada diri seseorang yang mendasar, seperti hak hidup, hak berbicara dan mengemukakan pendapat, serta hak mendapatkan perlindungan. Menurut Locke, HAM adalah hak-hak kodrati yang tak bisa dilepaskan dari diri seseorang. Dalam bukunya yaitu " The Second Treatise of Civil Government and a Letter Concerning Toleration" ia mengemukakan bahwa semua manusia di karuniai hak melekat atas hidup, kebebasan dan kepemilikan, yang merupakan milik mereka dan tidak bisa dihilangkan oleh negara

HAM merupakan substansi dalam terbentuknya suatu negara. Hal ini menunjukan bahwa HAM adalah poin penting dalam pemerintahan suatu negara. Hal ini juga membuktikan eksistensi dari suatu negara. Pada 1948 HAM diakui oleh Persatuan Bangsa-Bangsa dalam resolusi PBB nomor 217 (III) yang akhirnya melahirkan Universal Declaration Of Human Rights. HAM di Indonesia berlaku sejak adanya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

HAM merupakan suatu hal yang melekat pada diri manusia dan tidak bisa ditarik oleh orang lain. Oleh karena itu seluruh warga negara tidak bisa bertindak semena-mena terhadap Hak Asasi Manusia. Jika manusia tidak menghijaukan HAM akan terjadi permasalahan. Contohnya, ketika orang lain memaksa Anda untuk berpindah keyakinan, bungkam, bahkan mengakhiri hidup maka mereka sudah melakukan pelanggaran HAM. Pelanggaran tersebut wajib diusut tuntas dan mendapatkan sanksi sesuai aturan negara.

Jika aspek HAM berkerja dengan baik masyarakat akan mendapatkan berbagai hal positif. Contohnya, jika aspek hak pribadi yaitu hak berpendapat, masyarakat akan merasa bebas untuk mengaspirasikan perasaannya terhadap sesuatu yang dirasakannya. Aspek berpolitik, masyarakat bebas untuk memilih ataupun dipilih hal tersebut membuat masyarakat melakukan sesuatu sesuai dari hatinya. Aspek ekonomi, masyarakat mempunyai hak dalam untuk mengumpulkan kekayaan dengan cara yang benar tanpa gangguan pihak lain. Aspek sosial budaya, masyarakat bebas untuk memilih dan mengikuti kegiatan kebudayaan yang ia inginkan dengan bebas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun