WAWASAN KEBANGSAAN
Tonggak awal atau cikal bakal perjuangan pergerakan kemerdekaan indonesia berawal sejak terbentuknya organisasi Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908 dengan tujuan untuk memajukan pendidikan dan kebudayaan di Hindia Belanda, yang kemudian untuk mengenang  dan mengabadikan semangat pergerakan kebangsaan tersebut, pada tanggal 20 Mei ditetapkan menjadi Hari Kebangkitan Nasional.
Pergerakan kebangsaan tersebut dipelopori oleh kaum pemuda yang puncaknya ditandai dengan diselenggarakannya Kongres Pemuda I yang terlaksana pada tanggal 2 Mei 1926. Kongres Pemuda I tersebut kemudian memantik terselenggaranya Kongres Pemuda II yang dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 1928. Kongres Pemuda II menghasilkan resolusi berupa 3 klausul yang menjadi dasar dari Sumpah Pemuda:
- Kami Putera Dan Putri Indonesia, Mengaku Bertumpah Darah Yang Satu Tanah Indonesia
- Kami Putra Dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia
- Kami Putra Dan Putri Indonesia, Menjunjung Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia.
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah mencapai titik kulminasi pada bulan Agustus 1945, diawali dengan menyerahnya Jepang kepada Tentara Sekutu, yang kemudian dipandang dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk dapat menyatakan kemerdekaanya. Setelah melalui berbagai diskusi, pertengkaran, rapat, dan sidang sampailah persetujuan semua pihak pada Teks Proklamasi yang akhirnya dibacakan pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 oleh Ir. Soekarno, diikuti dengan pengibaran Sang Saka Merah Putih pun dikibarkan yang diiringi dengan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Maka dari iru Tanggal 17 Agustus ditetapkan sebagai Hari Proklamasi Kemerdekaan.
Wawasan kebangsaan adalah pandangan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia mengenai identitas dan tanah airnya, yang berprinsip pada persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat. Cara pandang inilah yang membedakan Indonesia sebagai suatu bangsa dengan bangsa lainnya.
Empat Konsensus Dasar Berbangsa dan Bernegara
- Pancasila
Konsepsi Pancasila pertama kali disampaikan oleh Ir. Soekarno di sidang pertama BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila juga berfungsi sebagai ideologi nasional, sebagai pedoman hidup berbangsa dan bernegara, utamanya dalam perannya sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan pokok bangsa Indonesia dalam rangka mencapai cita cita nasional. Maka dari perlu adanya kesadaran nasional untuk benar benar meneladani nilai-nilai luhur yang terdapat dalam pancasila dalam menghadapi perkembangan zaman.
- UUD NRI 1945
Perancangan konsutusi Indonesia sudah dimulai sejak 29 Mei hingga16 Juli 1945 oleh BPUPKI, dan diajukan kepada PPKI untuk dibahas dan disempurnakan. Yang kemudian sehari setalah proklamasi kemerdekaan, UUD 1945 yang berisi Pembukaan UUD dan batang tubuh disahkan menjadi Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI. Eksistensi UUD NRI 1945 memiliki arti bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang dijalankan dengan asas Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
- Bhinneka Tunggal Ika
Istilah Bhinneka Tunggal Ika pertama kali dicetuskan pada masa Kerajaan Majapahit oleh Mpu Tantular dalam Kitab Sutasoma yang berarti berbeda-beda tetapi pada hakekatnya satu. Semboyan ini dipilih dengan dasar kondisi sosioklutural Indonesia yang sangat beragam, sehingga meskipun secara keseluruhannya memiliki perbedaan tetapi pada hakekatnya satu bangsa dan negara Indonesia.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Keberadaan NKRI didasarkan pada peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Syarat berdirinya negara telah dipenuhi oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden sehingga Indonesia memiliki pemerintah yang berdaulat, serta menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuannya. Dari hal di atas dapat dilihat bahwa eksistensi NKRI sudahlah paripurna secara de facto dan de jure. Sebagai suatu negara yang menaungi beragam suku dan budaya, Indonesia memiliki tujuan: Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia; Memajukan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan Indonesia merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara serta merupakan manifestasi sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI.
- Bendera Negara, bendera tersebut berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
- Bahasa Negara selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI. Bahasa Indonesia berfungsi sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
- Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Garuda dengan perisai memiliki sayap yang masing masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.
- Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang diciptakan oleh W.R. Soepratman.
NILAI-NILAI BELA NEGARA
Salah satu hari bersejarah bagi bangsa Indonesia merupakan Tanggal 19 Desember 1948, karena pada tanggal tersebut terbentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia dalam rangka mengisi kekosongan kepemimpinan Pemerintahan NKRI sebagai respon dari Agresi Militer Belanda II yang menyebabkan pemerintahan Indonesia yang berpusat di Yogyakarta jatuh ke tangan tentara sekutu. Atas dasar peristiwa tersebut, 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara.
Ancaman adalah adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa. Yang menjadi sasaran ancaman dapat berupa ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya maupun aspek pertahanan dan keamanan.
Kewaspadaan dini sesungguhnya adalah kewaspadaan setiap warga negara terhadap setiap potensi ancaman. Kewaspadaan dini memberikan daya tangkal dari segala potensi ancaman, termasuk penyakit menular dan konflik sosial. Kewaspadaan dini direalisasikan dengan membangun kesadaran temu dan lapor cepat (Tepat Lapat) kepada aparat yang berwenang. Dengan adanya kesadaran ini, harapannya setiap potensi ancaman di tengah masyarakat dapat segera diantisipasi segera apabila warga Negara memiliki kepedulian terhadap lingkungannya, memiliki kepekaan terhadap fenomena atau gejala yang berpotensi menjadi ancaman.