Tanggal 26 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Ibu Kota Negara Indonesia akan dipindahkan ke wilayah Kabupaten Penajem Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur, tentu saja banyak sekali pertanyaan mengenai lokasi pemindahan Ibu Kota Negara yang berada di luar Pulau Jawa. Rencana pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dilakukan dikarenakan cukup besarnya dampak negatif yang sudah terjadi akibat Ibu Kota Negara Indonesia tetap berada di Jakarta, adapun dampak negatif yang telah terjadi akibat Ibu Kota Negara terletak pada Kota Jakarta untuk waktu yang sangat lama :
- Konsentrasi kependudukan Indonesia terlalu terfokus di Pulau Jawa, hal tersebut dikarenakan adanya tarikan aktivitas perekonomian dan pusat pemerintahan yang berlokasi di Kota Jakarta atau di Pulau Jawa
- Tidak tersebar secara optimalnya Sumber Daya Manusai (SDM) yang ada, dikarenakan kepenndudukan tekonsentris pada Pulau Jawa
- Kontribusi ekonomi per-pulau pada Produk Domestik Bruto (PDB), Pulau Jawa berkntribusi sebesar 58,49%  dan diikuti dengan Pulau Sumatera sebesar 21,66%, bahkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah Jakarta,Bogor,Depok,Tanggerang, dan Bekasi (JABODETABEK) mencapai angka  20,85% jumlah tersebaut melebihi kontribusi yang dilakukan oleh Pulau Kalimantan,Sulawesi,Bali, Nusa Tenggara,Papua, dan Maluku.
- Daya dukung lingkungan di Kota Jakarta semakin memburuk, Jakarta bisa dikatakan sebagai daerah yang beralngganan dengan bencana alam yatu banjir, hal tersebut disebabkan terlalu padatnya Kota Jakarta, bangunan bangunan pencakar langit, dan menumpuknya masyarakat pada Kota Jakarta menyebabkan terjadinya penurunan tanah dan menaiknya muka air laut, kesadaran warga untuk tidak membuang sampah di sungai juga termasuk hal yang cuckup penting, karena dengan menumpuknya sampah pada sungai menyebabkan terhambatnya aliran sungai yang menyebabkan bencan banjir, selain itu dengan banyaknya sampah pada sungai sungai di Kota Jakarta memperburuk kualitas air sehingga air sungai menjadi tercemar.
- Kemacetan, merupakan hal yang sepertinya wajib ada di Kota Jakarta selain banjir, permasalahan ini seperti tidak ada habisnya, segala cara sudah dilakukan untuk mengurangi angka kemaceta tiap harinya, plat nomer ganjil genap dan jalur 3 in 1 merupakan regulasi yang dibuat oleh pemerintah setempat yang difungsikan untuk mengurangi angka kemacetan, namun regulasi tersebut tidak menunjukan keberhasilan yang signifikan, kemacetan sendiri juga dapat terjadi dikarenakan Kota Jakarta merupakan pusat pemerintahan dan wilayah berputarnya aktifitas ekonomi yang cuckup besar sehingga menimbulkan tarikan yang menyebabkan banyaknya warga yang bukan asli Kota Jakarta untuk mengunjungi Kota ini. Selain itu, sistem pengelolaan transportasi  umum yang belum optimal, sehingga banyak masyarakat yang memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi, selain itu angka kriminalitas yang terjadi di kendaraan umum dapat dikatan cukup tinggi.
Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Pualu Jawa ke Pulau Kalimantan, dimana Kabupaten Penajem Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur menimbulkan banyak sekali pertanyaan mengenai lokasi Ibu Kota Negara Indonesia yang baru ini, Provinsi Kalimantan Timur merupakan salah satu dari Provinsi di Pulau Kalimantan, yang dimana Provinsi Kalimantan Timur itu sendiri memiliki luas sebesar 127.267,52 km2 dan luas pengelolaan laut 25.656 km2, dimana lahan terbesar berada pada Kabupaten Kutai Timur dengan luas sebesar 31,051,71 Km2 dan wilayah dengan luas terkecil pada Provinsi Kalimantan Timur adalah Kota Bontang dengan luas sebesar 163,14Km2, dengan lahan seluas 127.267,52 km2 menetapkan Provinsi Kalimantan Timur sebagai Provinsi terbesar keempat setelah Papua, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat. Provinsi yang memiliki titik kordinat yang terletak antara 11344' Bujur Timur dan 11900' Bujur Timur serta diantara 233' Lintang Utara dan 225' Lintang Selatan ini memiliki batas batas wilayah menurut administratifnya dengan provinsi lain dan bahkan negara lain, berikut merupakan batas wilayah Provinsi Kalimantan Timur :
- Sebelah Timur       : Selat Makasar dan Laut Sulawesi
- Sebelah Barat        : Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan                     Barat dan Negara Bagian Serawak Malaysia Timur
- Sebelah Utara        : Provinsi Kalimantan Utara
- Sebelah Selatan      : Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Timur dikatakan sebagai Pintu Gerbang Pembangunan di wilayah Indonesia bagian Timur, selain dikenal sebagai gudang kayu dan hasil pertambangan yang cukup tinggi, Provinsi ini juga memiliki banyak sekali sungai yang melewati kabupaten/kota dan difungsikan sebagai sarana pengangkut utama disamping angkutan darat.
Kependudukan pada Provinsi Kalimantan Timur mengalami kenaikan setiap tahunnya dan pada tahun 2017 penduduk Provinsi Kalimantan Timur berjumlah sebanyak 3.575.449 jiwa dimana sebelumnya pada tahun 2016 berjumlah 3.501.232 jiwa, dengan begitu laju pertumbuhan penduduk pertahun dari tahun 2016 ke tahun 2017 bertambah sebesar 2,12%. Kota Samarinda merupaka wilayah yang paling banyak memiliki penduduk dan bertambah tiap tahunnya, pada tahun 2010 Kota Samarinda memiliki penduduk sebanyak 732.161 jiwa, pada 2016 berjumlah 828 303 jiwa, dan pada 2017 berjumlah sebanyak 843.446 jiwa. Sedangkan Kabupaten Mahakan Ulu menjadi wilayah yang paling sedikit memliki jumlah penduduk yaitu 26.305 jiwa pada tahun 2017. Jumlah penduduk pada tahun 2017 yaitu sebanyak 3.575.449 jiwa yang terdiri dari laki-laki dan perempuan, 1.874.805 laki-laki dan 1 700 644 perempuan.
Provinsi Kalimantan Timur memiliki sejarah pembentukannya yang bermula pada zaman Kolonialisme, jauh sebelum masuknya suku-suku dari Sarawak dan suku-suku pendatang dari luar Pulau Kalimantan, wilayah ini sangat jarang penduduknya. Sebelum kedatangan Negara Belanda terdapat beberapa kerajaan yang berada di Kalimantan Timur, diantaranya adalah Kerajaan Kutai, Kesultanan Kutai Kartanegara, Kesultanan Pasir dan Kesultanan Bulungan. wilayah Kalimantan Timur (Pasir, Kutai, Berau, Karasikan) merupakan sebagian dari wilayah yang ditaklukan oleh Kesultanan Banjar, bahkan sejak jaman kerajaan Hindu.
Dalam Hikayat Banjar menyebutkan bahwa pada pertengahan abad ke tujuh belas Sultan Makassar meminjam tanah sebagai tempat berdagang meliputi wilayah timur dan tenggara Kalimantan kepada Sultan Mustain Billah dari Banjar pada waktu Kiai Martasura diutus ke Makassar dan mengadakan perjanjian dengan I Mangngadaccinna Daeng I Ba'le' Sultan Mahmud Karaeng Pattingalloang, yaitu Sultan Tallo yang menjabat mangkubumi bagi Sultan Malikussaid Raja Gowa tahun 1638-1654 yang akan menjadikan wilayah Kalimantan Timur sebagai tempat berdagang bagi Kesultanan Makassar (Gowa-Tallo), dengan demikian mulai berdatanganlah etnis asal Sulawesi Selatan. Sejak 13 Agustus 1787, Sultan Tahmidullah II dari Banjar menyerahkan Kalimantan Timur mejadi milik perusahaan VOC Belanda dan Kesultanan Banjar sendiri dengan wilayahnya yang tersisa menjadi daerah protektorat VOC Belanda.
Sesuai traktat 1 Januari 1817, Sultan Sulaiman dari Banjar menyerahkan Kalimantan Timur, Kalimatan Tengah, sebagian Kalimantan Barat dan sebagian Kalimantan Selatan (termasuk Banjarmasin) kepada Hindia-Belanda. Pada tanggal 4 Mei 1826, Sultan Adam al-Watsiq Billah dari Banjar menegaskan kembali penyerahan wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, sebagian Kalimantan Barat dan sebagian Kalimantan Selatan kepada pemerintahan kolonial Hindia Belanda. Pada tahun 1846, Belanda mulai menempatkan Asisten Residen di Samarinda untuk wilayah Borneo Timur (sekarang provinsi Kalimantan Timur dan bagian timur Kalimantan Selatan) bernama H. Von Dewall.
Provinsi Kalimantan Timur selain sebagai kesatuan administrasi, juga sebagai kesatuan ekologis dan historis. Kalimantan Timur sebagai wilayah administrasi dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 dengan gubernurnya yang pertama adalah APT Pranoto. Sebelumnya Kalimantan Timur merupakan salah satu karesidenan dari Provinsi Kalimantan. Sesuai dengan aspirasi rakyat, sejak tahun 1956 wilayahnya dimekarkan menjadi tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat. Daerah-daerah Tingkat II di dalam wilayah Kalimantan Timur, dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 27 Tahun 1959, Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1955 No.9).
Provinsi Kalimantan Timur memiliki fasilitas pendidikan yang cukup lengkap berdasarkan jenisnya mulai dari SD,MI,SMP,MTs,SMA,MA, dan SMK, pada tahun 2017 jummlah bangunan Sekolah Dasar cukup mendominasi dengan jumlah sebanyak 1.834 bangunan, MI Â berjumlah 112 bangunan, Sekolah Mennengah Pertama 589 bangunan, Mts 151 ,Sekolah Menengah Atas 210, Sekolah Menengah Kejuruan 207, dan MA berjumlah 61 bangunan. Fasilitas pendidikan tingkat Sekolah Dasar berjumlah 1.834 bangunan dan jumlah murid Sekolah Dasar adalah 413.162 orang, namun pada periode 2012 ke 2013 jumlah bangunan Sekolah Dasar mengalami penurunan sebanyak 13 Sekolah Dasar dari 1.862 pada tahun 2012 menjadi 1.849 di tahun 2013.
Fasilitas Kesehatan di Provinsi Kalimantan Timur dapat dikatakan cukup lengkap, terdapat Rumah Sakit yang berjumlah 53, Rumah Bersalin 12, Puskesmas 186, Puskesmas Pembantu 722, dan Posyandu berjumlah 4.478. Provinsi Kalimantan Timur juga memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) dalam bidang kesehatan yang cukup banyak, yaitu dokter umum sebanyak 1.107, dokter gigi berjumlah 302, dan 820 orang dokter ahli lainnya, total keseluruhan dokter yang dimiliki Provinsi Kalimantan Timur adalah 2.229 pada tahun 2017, terdapat juga tenaga medis,paramedic, dan non-medis dirumah sakit, tenaga medis berjumlah 1.472 orang, paramedis dibagi menjadi dua yaitu perawat dan non perawat dengan Perawat berjumlah 5.668 dan non perawat sebanyak 3.070, sedangkan tenaga non medis berjumlah 202, namun pada Provinsi Kalimantan Timur, penderita dari jenis penyaki diare dapat dikatakan cukup banyak, pada tahun 2017 76.511 orang menjadi penderita penyakit diare, angka tertinggi jumlah penderita penyakit diare berjumlah 93.710 yaitu pada tahun 2015.
Rencana Pemindahan Ibu Kota ke luar Pulau Jawa dan memilih lokasi baru yaitu Provinsi Kalimantan Timur dapat dikatakan merupakan langkah yang tepat, karena Provinsi Kalimantan Timur sendiri memiliki banyak seklai potensi di dalamnya dan belum dimanfaatkan seluruhnya, sumber daya alam yang melimpah mampu membuat Provinsi Kalimantan Timur menjadi penghasil devisa utama bagi negara, hal tersebut dapat terjadi karena Provinsi Kalimantan Timur seringkali melakukan kegiatan eksport dari sektor pertambangan,kehutanan, dan hasil lainnya, selain itu Provinsi Kaliman Timur sudah siap dalam infrastruktur,energi, dan transportasi, infrastruktu energi dapat dikatakan cukup memadai susrplus energy listrik sudah mencapai 250 MW dan adanya rencana pengembangan pembangkit listrik berkapasitas1.300 MW sampai 2024, Provinsi Kalimantan Timur juga memilkki dua bandara yang beroprasi penuh dan salah satunya adalah Bandara Internasional Sultan Haji Mahmud Sulaiman Sepinggan yang berlokasi di Balikpapan dan Bandara Aji Pangeran Temanggung Pranoto di Kota Samarinda, selain Bandara, Provinsi Kalimantan Timur juga memiliki dua pelabuhan yang beroprasi yaitu Pelabuhan Semayang di Kota Balikpapan dan Pelabuhan Pralan yang terletak di Samarinda, infrastruktur lain yang dimiliki provinsi ini adalah Jalan Arteria tau Trans Kalimantan, jalan tol di Balikpapan, serta jalan kolektor Balikpapan -- Samarinda yang berada pada pesisir pantai. Berikut adalah keuntungan keuntungan yang di dapatkan Negara Indonesia jika Provinsi Kalimantan Timur dijadikan Ibu Kota Negara yang baru:
- secara geografis Provinsi Kalimantan Timur sangat aman terhadapa bencana alam, milansir dari https://www.cnnindonesia.com, Peneliti Geologi Kegempaan LIPI Danny Hilman mengatakan Kalimantan relatif lebih aman dibandingkan dengan pulau lainnya. Pasalnya, pulau itu terletak lebih jauh dari batas lempeng. "Gempa bumi biasanya dekat dengan atau pada batas lempeng atau memang ada sesar [patahan] aktif di sana. Kalimantan itu kan jauh dari batas lempeng, tidak ada sesar aktif yang besar," tutur Danny saat dihubungi CNNIndonesia.com
- selain itu, berdasarkan letak Geografisnya, Provinsi Kaliimantan Timur berada tepat di tengah-tengah negara Indoneia dengan jaraka rata rata antara Provinsi Kalimantn Timur ke seluruh Provinsi di Indonesia cukup dekat dengan hanya berajarak 893 Km hal tersebut mendukung alasan pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara Indoensia yaitu pemerataan pembangunan dan mewujudkan mindset Indo sentris bukan Jawa sentris
- mempermudah pengawasan terhadap aktivitas keamanan dan ekonomi yang dilakukan negara luar, seperti yang diketahu bahwa Pulau Kalimantan berbatasan langsung dengan Negara Malaysia dan banyak kasus kejadian dimana batas patok antara Indonesia dan Malaysia mengalami pergeseran yang dapat merugikan Negara Indonesia, dengan adanya pusat pemerintahan di Provinsi Kalimantan Timur akan mempermudah pengawasan pada kasus perbatasan dan meminimalisir kerugian yang dirasakan Negara Indonesia, selanjutya pengawasan dalam bidang perekonomian, pada saat ini perekonomian dunia sedang dikuasai oleh negara Cina, biasanya jalur perdagangan tersebut dimulai dari Cina lalu ke Pulau Lombok (Indonesia) lalu ke negara negara lain, namun beberapa isu bermunculan yang dikatakan bahwa jalur perdagangan Negara Cina tidak akan melewati Negara Indonesia lagi atau ke Pulau Lombok melainkan beralih ke Negara Tailan, jalur tersebut dikenal dengan nama "Poros Keong" , jika porong keong benar benar akan terjadi maka negara Indonesia,Timor Leste, dan Australia akan mati. Hal tersebut akan terjadi apabila Indonesia tidak dilalui sebegai jalur perdagangan ekonomi Negara Cina, karena negara karena jika hal tersebut terjadi negara negara yang berada di selatan Indonesia tidak akan ikut serta dalam perputaran ekonomi dunia. Dengan adanya rencana pemindahan Ibu Kota ke Pulau Kalimantan, diharapkan pemerintah membangun infrastruktur yang mendukung proses perekonoian dunia tetap terjadi sehingga poros keong tidak terjadi.