Mohon tunggu...
Farhana Putri
Farhana Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang

saya memiliki minat dalam mengolah kata hingga menciptakan bentuk kalimat yang rapih, tersusun, dan mudah dipahami. saya akan banyak mengisi konten terkait pendidikan saat ini.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peran Pancasila Dalam Pengambilan Kebijakan Hukum Nasional

30 Desember 2024   01:15 Diperbarui: 30 Desember 2024   01:15 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Farhana Putri Mahasiswi Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Pamulang

Pacasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa tentu memiliki peran penting dalam setiap aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam pengambilan kebijakan hukum nasional. Sebagai sumber nilai norma, Pancasila memberikan arah dan landasan moral yang kuat bagi pembentukan kebijakan hukum yang adil, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Dalam artikel ini, akan dibahas bagaimana nilai-nilai Pancasila bisa mempengaruhi dan menjadi pedoman dalam proses pengambilan kebijakan hukum di Indonesia. 

Pancasila menempatkan dirinya sebagai staatsfundamentalnorm yang artinya bahwa Pancasila itu berada di atas konstitusi. Sila-sila Pancasila tidak hanya seragam dari segi jumlah dan sisi, tetapi memiliki makna yang terususn bertingkat. Dalam sistem hukum di Indonesia, Pancasila merupakan sumber dasar terciptanya hukum dan standar kritis tata hukum. Dalam pembentukan Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila adalah dasar hukum yang sangat penting dan tidak dapat diubah. Selain itu, Pancasila tercermin juga di dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Repblik Indonesi dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia, serta Decree II/MPR-RI/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamatan Pancasila atau EKa Prasetya Pancakarsa.

Contoh Pancasila dalam sistem hukum nasional, antara lain :

1. Keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam Pancasila

Pancasila berfungsi sebagai landasan negara dan sistem hukum Indonesia yang menyeimbangkan anatara hak dan kewajiban. Keseimbangan ini sangat penting untuk membangun masyarakat yang berkeadilan, sejahtera, dan adil. Sedangkan kewajiban dalam Pancasila mengacu pada tanggung jawab setiap individu atau kelompok dalam rangka menciptakan keadilan sosial dan kemakmuran bersama. kewajiban tersebut mencangkup kewajiban menghormati hak-hak orang lain, patuh terhadap hukum, dan berpartisipasi dalam pembangunan masyarakat dan negara.

2. Penerapan keadilan sosial 

Penerapan leadilan sosial dalam Pancasila menjadi upaya dalam memastikan hak, kesempatan, dan distribusi yang adil diberikan kepada setiap orang. Salah satu cara pemerintah mencapai keadilan sosial ini dengan mengembangkan akses layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan bagi semua orang, memastikan tidak ada yang terpinggirkan, menjalankan program bantuan sosial untuk masyarakat yang kurang mampu, dan membangun infrastruktur secara merata.

3. Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Pancasila

Di Indonesia, perlindungan HAM telah menjadi prioritas utama, seperti yang ditunjukan di beberapa undang-undang, peraturan, dan lembaga yang diciptakan untuk melindungi hak-hak tersebut. Pemerintah Indonesia sudah menggunakan instrumen inernasional tentang HAM seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Konvensi Hak Asasi Anak untuk melindungi hak asasi manusia di tingkat nasional.

Rumusan Pancasila berlaku dan mengikat semua lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga negara. Pancasila ditetapkan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang derajatnya paling tinggi oleh Undang-Undang Dasar Negara 1945 karena, nilai yang terkandung di dalam setiap sila tidak dapat diubah. Oleh karena itu, Pancasila berfungsi sebagai dasar negara Indonesia yang terakhir dan bersifat mengikat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun