4. Media massa berperan sebagai media kontrol social yang di mana di dalamnya meliputi
- Social Participation yaitu keikutsertaan masyarakat dalam pemerintahan
- Social Responsibility yaitu pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat
- Social Support yaitu dukungan dari rakyat terhadap pemerintah
5. Media massa sebagai Lembaga Ekonomi untuk suatu perusahaan yang bergerak di bidang pers yang dapat memanfaatkan keadaan sekitar sebagai nilai jual sehingga pers sendiri digunakan sebagai lembaga social yang dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari hasil produksinya yang berguna untuk kelangsungan hidup lembaga pers itu sendiri. Jika dilihat-lihat dari posisi lembaga sosial , media massa digunakan sebagai interaksi dengan lembaga sosial yang lainnya.
Media massa dapat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lembaga-lembaga lainnya. Maka media massa dalam keadaan seperti ini media massa mempunyai regulasi. Regulasi yang dimaksud terhadap media massa yaitu dapat berbentuk seperti keputusan pemerintah,dan Undang-undang, inilah yang disebut sebagai hukum media massa.
Hukum media merupakan hukum yang digunakan untuk mengatur tentang ketentuan media massa yaitu sebagai alat komunikasi massa, Hukum media massa yaitu meliputi hukum media penyiaran, media film, cetak, hukum pers , dan cyber. Ketentuan media massa yang diatur yaitu tentang prosedur penggunaan media, masalah isi media , kepemilikan media dan sebagainya. Hukum dalam media massa mempunyai tujuan yaitu dapat dikelompokkan menjadi 2 :
1. Pertama untuk mengendalikan media massa. Peran media massa dalam konteks ini yaitu hukum media massa yakni instrumen yang digunakan untuk membatasi media massa agar tidak melenceng dari keinginan,seperti pemerintah. Pada titik inilah hukum media massa disebut sebagai karakter politik.
2. media massa digunakan untuk mengatur media massa agar perilaku sesuai dengan keinginan masyarakat dan tidak merugikan masyarakat .media massa dalam konteks ini berarti media massa memiliki karakter sosial.
Hukum Media Massa pada Media Cetak
UU Pokok Pers VS KUHP
Setiap kejadian kasus yang menimpa pers, Undang-undang Pers harus dijadikan acuan. Karena buat apa jika Undang-undang dibuat jika tidak digunakan untuk mengatur aspek hukum tertinggi dalam dunia pers. Dalam kenyataannya, hal seperti ini tidak mudah untuk diwujudkan.
Dalam penjelasannya, pasal 12 di atas menyebutkan:
- media cetak memuat kolom nama, alamat dan penanggung jawab penerbitan serta nama, dan alamat percetakan;
- media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggung jawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik.
- media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Ada acuan mengenai identitas perusahaan pers, yaitu Pasal 18 ayat (3) yang menyebutkan: “Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan denda paling banyak Rp100 juta”.