Mohon tunggu...
Farhan Junaidi
Farhan Junaidi Mohon Tunggu... Penulis - farhan junaidi, sekolah di perguruan tinggi universitas muhammadiyah malang

Tidak ada yang menjadi sia sia Dalam perjalanan untuk Mencari Ilmu dengan keyakinan hati yang tulus, dan Ikhlas agar bisa tercapainya menjadi Insan yang berguna selama hidupnya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pertumbuhan Ekonomi Investasi Digital dalam Prespektif Hukum

26 Januari 2022   17:08 Diperbarui: 26 Januari 2022   17:10 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Momentum pertumbuhan ekonomi dan investasi digital  Indonesia  saat ini merupakan momentum yang berharga dan harus dipertahankan. Salah satu caranya adalah dengan menciptakan kerangka hukum  yang tepat. 

Kerangka hukum yang dipertimbangkan adalah kerangka hukum yang secara substansial dapat mengikuti kemajuan teknologi dan menjamin kepastian dan perlindungan hukum sekaligus memperkuat daya saing Indonesia sebagai  tujuan investasi digital.  

Menurut  laporan yang diterbitkan pada tahun 2019 oleh Temasek, Google dan Bain&Co, tingkat pertumbuhan ekonomi digital  Indonesia diperkirakan akan mencapai 49% per tahun. Pertumbuhan sektor e-commerce Indonesia diperkirakan akan melebihi USD 130 miliar pada tahun 2025. 

Hal ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara  ekonomi digital paling kuat di dunia. Pemerintah, pelaku bisnis, dan akademisi sepakat bahwa ekonomi digital menjadi salah satu penyelamat perekonomian nasional  menghadapi pandemi Covid-19. Di masa pandemi ini, terbukti ekonomi digital  tetap tumbuh meski lesu di  berbagai sektor.

Ketika berbicara tentang ekonomi digital, kita harus berbicara tentang dua kata kunci: ekonomi dan inovasi teknologi. Dalam hal ini, secara mendasar juga penting untuk dipahami  bahwa inovasi teknologi selalu memiliki dua sisi. 

Aspek positifnya berupa keuntungan dan aspek negatifnya berkaitan dengan terjadinya berbagai risiko/potensi kerugian. Dalam konteks ini, menciptakan kerangka hukum yang dapat menjamin kelangsungan inovasi dan memberikan kepastian dan perlindungan menjadi  kebutuhan yang esensial dan mendasar.  

Perkembangan 4.444 inovasi teknologi terjadi di hampir semua bidang usaha, salah satunya adalah sektor jasa keuangan. Inovasi teknologi di bidang jasa keuangan yang kita sebut financial technology (fintech), telah menjadi fenomena tersendiri di era ini. 

Era fintech terutama ditandai dengan munculnya berbagai perusahaan nonfinancial technology yang selanjutnya melakukan bisnis di sektor jasa keuangan. Sektor perbankan, di sisi lain,  terus berinovasi hingga melahirkan apa yang disebut dengan digital banking.

Perkembangan ekonomi digital juga merupakan produk baru dalam sejumlah transaksi dan layanan keuangan  yang semakin terdiversifikasi di bidang ekonomi syariah. Beberapa contohnya antara lain jual beli online, dompet digital,  dan cashback. 

Ekonomi Islam harus merespons berbagai perdagangan ini. Digitalisasi ekonomi syariah dapat merambah  berbagai aspek perekonomian, yaitu ekonomi mikro dan makro. Teknologi digital memainkan peran besar dalam industri modern. 

Hal ini karena hampir setiap sektor perekonomian menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi, baik dalam pengemasan produk maupun pemasaran produk, untuk mempermudah dan mempercepat penyebaran informasi yang digunakan untuk mempercepat perekonomian. pertumbuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun