Mohon tunggu...
Farhan GilangKurniawan
Farhan GilangKurniawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hidup ini tidak seindah yang kita bayangkan, tetapi tidak seburuk yang kita pikirkan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Persaingan Iklan di Televisi Berujung Pelanggaran EPI ( Etika Pariwara Indonesia )

16 April 2021   19:46 Diperbarui: 16 April 2021   20:03 1956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada dasarnya media massa hanya berisikan informasi mengenai berita, hanya terbatas yang berisikan iklan. Pada masa sekarang sebagian besar media massa berkompetisi meningkatan iklannya.

Periklanan di Indonesia sudah meningkat pesat seiring perkembangan media massa di Indonesia. Penggunaan media massa dinilai sangat efisien dan mudah dipahami karena karakteristik media massa seperti televisi mempunyai potensi penyebaran yang sangat luas dalam waktu yang tidak terlalu lama. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang memanfaatkan iklan di televisi untuk memenangkan persaingan melalui komunikasi yang persuasif kepada konsumen.

Televisi merupakan salah satu media yang digemari oleh masyarakat. Media televisi sangat akrab dengan masyarakat, karena televisi mampu menjadi media yang komunikatif, edukatif, dan menghibur yang hanya membutuhkan indrapenglihatan dan indra pendengaran sehingga dapat dipahami oleh masyarakat.

Televisi hanyalah sebuah alat untuk proses penyampaian pesan kepada khalayak, namun televisi mempunyai program siaran yang dikemas secara memenuhi kebutuhan audiencenya (Morissan, 2008:200). Albert Einsten pernah sekali menyatakan bahwa fantasi merupakan suatu karunia yang sangat berarti bagi dirinya dari semua bakat yang dia miliki untuk bisa dengan cepat dan lugas menyerap pengetahuan yang positif.

Televisi merupakan arena fantasi, suatu teater dalam benak kita, dengan jumlah pertunjukan yang tidak terbatas yang tercipta dari kata-kata dan gambaran-gambaran yang selalu kita bayangkan. Iklan televisi mempunyai karakter dibandingkan dengan iklan di media lain, karena di televisi pesan produksi dapat dikomunikasikan secara total dalam bentuk audio,visual, dan gerak. Iklan televisi berperan sangat penting dalam membangun dan mengembangkan citra positif bagi suatu perusahaan dan produk yang dihasilkan.

Semakin berkembangnya periklanan pada media televisi, menyebabkan semakin banyak kompetisi antar industri periklanan untuk mendapatkan respon positif dari masyarakat. Dengan perkembangan teknologi di media televisi, semakin memungkinkan dibuatnya iklan yang memikat dan menarik. Namun masih banyak pengiklan yang mengabaikan Etika Pariwara Indonesia (EPI). Hal ini mengakibatkan iklan di televisi yang tujuan utama untuk memperkenalkan, lebih dari sekedar memperkenalkan karena kalangan produsen mulai agresif dalam membujuk konsumen. Oleh karena itu persuasif dalam iklan saat ini mulai melanggar etika periklanan dan lebih memberikan kesan yang melebih-lebihkan dan tidak sesuai dengan informasi yang benar.

Pihak produsen  khusunya produsen pembersih pakaian yang sering kali diuntungkan dengan kegiatan periklanan yang mereka lakukan. Fenomena ini hadir apabila iklan tidak seharusnya memaparkan informasi yang benar, iklan pembersih pakaian yang menjanjikan kebersihan dan menghilangkan noda di pakaian. Sering kali iklan tidak dibuat dengan jujur, dan menginterpretasikan sifat-sifat sebenarnya dari produk yag diiklankan (Durianto, Widjajan, Supratikno, 2003:9).  Maka dari itu dapat disimpulkan iklan harus memberikan informasi yang sebenarnya, sesuai EPI, pasal 1.2.2 bahwa Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. 

Hasil observasi saya menemukan satu iklan di televisi yang melanggar Etika komunikasi. Iklan yang saya temukan di televisi pada tanggal 16 April 2021 jam 16.48, terdapat iklanpembersih pakaian Vanish dengan iklan yang mengatakan bahwa, “jangan memakai pemutih lain untuk menghilangkan noda pada baju”.

Pada iklan tersebut bisa kita dengar jika memakai vanish tidak akan merusak warna pada baju,padahal vanish juga bisa merusak warna pakaian . Pada iklan pembersih vanish ini  melanggar EPI, pasal 1.2.2 bahwa Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. Penayangan iklan pembersih pakaian di televisi tampaknya masih harus dicermati dan diperbaiki oleh para pengiklan agar tidak melanggar berbagai ketentuan yang mengatur tentang iklan khususnya mengenai iklan pembersih pakaian. 

Konsumen adalah pihak yang berhak mengetahui kebenaran sebuah produk, iklan yang membuat pernyataan yang menyebabkan mereka salah menarik kesimpulan tentang produk itu tetap dianggap menipu dan dikutuk secara moral kendati tidak ada maksud memperdaya. Hendaknya hal-hal tentang pelanggaran dalam etika periklanan perlu  diperhatikan lagi oleh para pengiklan agar kualitas media penyiaran dan pariwara di Indonesia dapat menuju ke arah yang lebih baik dan berbobot. Keunikan dan kreativitas dalam periklanan  memang sangat diperlukan namun juga harus tetap berpedoman pada peraturan. Sehingga menjadi aman untuk dikonsumsi masyarakat dan tidak melanggar Etika Pariwara Indonesia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun