Mohon tunggu...
Farhan Adi Saputra
Farhan Adi Saputra Mohon Tunggu... Administrasi - Ilmu Administrasi Publik

Cogito Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam Pendekatan Teori Edward III

3 Desember 2024   06:49 Diperbarui: 3 Desember 2024   07:37 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Administrasi PATEN Kantor Kecamatan Sape, Bima (Sumber: Dok. Pribadi)

Faktor yang keempat yang mempengaruhi implementasi kebijakan yaitu Struktur Birokrasi. Struktur birokrasi menurut Edward III merupakan faktor penting ke empat dalam implementasi kebijakan publik. Struktur birokrasi ini mencakup dua aspek penting yaitu (a) mekanisme atau standar prosedur pelaksanaan Standard Operating Procedur (SOP), dan (b) struktur organisasi atau pembagian kerja. 

Dalam mewujudkan tujuan dari pada kebijakan PATEN, Pemerintah kecamatan sebelum atau sedang mengimplementasikan kebijakan PATEN harus memperhatikan 4 (empat) factor keberhasilan Implementasi Teori Edward III diatas. Dengan mempehatikan dan mengikuti petunjuk Teori Edward III diatas maka akan memperbesar peluang keberhasilan Kebijakan PATEN dalam mencapai tuujuannya yaitu “Meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat".…..!!! 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun