Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau yang lebih sering disingkat dengan PATEN merupakan suatu penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat pemerintah kecamatan dimana dalam proses pengelolaannya mulai dari permohonan sampai ketahap diterbitkannya dokumen yang dimohonkan tersebut hanya dilakukan dalam satu loket atau meja pelayanan.Â
PATEN sesuai dengan pengertiannya merupakan kebijakan yang ditujukan kepada pemerintah kecamatan sebagai jawaban terhadap patologi birokrasi yang sering di alami oleh pemerintah daerah. Dengan diterapkannya PATEN diharapkan mampu mengatasi patologi birokrasi yaitu kekurangan dan hambatan dalam penyelenggaraan pelayanan public sebagaimana yang dijabarkan diatas.
Selain itu PATEN juga sebagai bentuk respon terhadap dinamika perkembangan penyelenggaraan pemerintahan menuju tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance. Kemudian PATEN juga bertujuan meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta ditetapkannya pemerintah kecamatan sebagai penyelenggara PATEN berdasarkan pertimbangan kondisi geografis daerah, maka perlu mengoptimalkan peran kecamatan sebagai perangkat daerah terdepan dalam memberikan pelayanan public.Â
Lebih lanjut penetapan pemerintah kecamatan sebagai penyelenggara PATEN ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota berdasarkan bentuk hak otonomi yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Menurut Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 menerangkan Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka lewat peraturan Bupati atau walikota mendelegaskan sebagian wewenang bupati/walikota kepada camat selaku pemimpin pemerintah kecamatan yang menyelenggarakan PATEN.
Menurut pasal 7 dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2010 bahwa pendelegasian sebagian wewenang yang ditetapkan tersebut dilakukan dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan. Kemudian pendelegasian sebagian wewenang yang dimaksud meliputi : Bidang perijinan dan Bidang Non Perijinan.Â
Dalam pelaksanaan kebijakan PATEN di beberapa tempat pemerintah kecamatan di daerah sejak diterbitkannya kebijakan ini dianggap belum mencapai hasil yang maksimal dan sesuai dengan tujuaannya sebagaimana berdasarkan beberapa hasil penelitian terdahulu masih terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah kecamatan.Â
Seperti hasil penelitian yang dilakukan oleh Ilham dalam Paranoan, Enos Panelle (2021) dengan judul penelitian Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Di Kantor Camat Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik (Studi Implementasi Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No. 7 Tahun 2012) menyatakan bahwa secara kapabilitas pelayanan administrasi terpadu belum mencapai hasil yang maksimal, sewalaupun secara tranformatif sudah menunjukan perubahan yang sangat signifikan berarti terhadap kualitas pelayanan.Â
Kemudian berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Fajar dkk (2021), dengan judul Implementasi Kebijakan Paten (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) dengan tujuan bagaimna Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik (Studi pada Pelayanan e- KTP di Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo).Â
Hasil penelitian secara garis besar menunjukan bahwa implementasi kebijakan PATEN dapat dilaksanakan dengan baik. Tapi aspek komunikasi, sumber daya kecamatan dan disposisi masih kurang berhasil dalam menunjang keberhasilan implementasi kebijakan PATEN dikarenakan masih terkendala pada struktur birokrasi. Yaitu khususnya pada prosedur dalam penerbitan e-KTP yang masih memakan waktu lama. Jadi untuk sementara dapat diketahui bahwa masyarakat setempat belum dapat merasakan dampak dari keberhasilan Pelaksanaan kebijakan Pelayanan Adminstrasi Terpadu Kecamatam khususnya pada prioritas pelayanan e-KTP.Â