Mohon tunggu...
Farhan Adi Saputra
Farhan Adi Saputra Mohon Tunggu... Administrasi - Ilmu Administrasi Publik

Cogito Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dalam Pendekatan Teori Edward III

3 Desember 2024   06:49 Diperbarui: 3 Desember 2024   07:37 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Kecamatan Sape, Bima. Penyelenggara PATEN (Sumber: Dok. Pribadi)

Kehadiran Negara itu memiliki tujuan untuk mensejahterakan warganya sebagaimana yang tercantum dalam konstitusi Negara. Kesejahteraan ini sendiri meliputi terpenuhinya kebutuhan warga Negara atas kebutuhan barang, jasa, dan administrasi. Kebutuhan barang yaitu kebutuhan atas barang-barang public seperti contohnya pengadaan air bersih, lampu jalan, dan pelayanan telepon public. 

Sedangkan pelayanan jasa adalah jenis pelayanan yang menyediakan jasa kepada public seperti contohnya pengadaan akses pendidikan, kesehatan, keamanan dan pelayanan administrasi adalah jenis pelayanan yang mengurus berkas-berkas administrasi public seperti contohnya pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Buku Nikah, Akta kelahiran dan kematian. Semua jenis pelayanan ini menjadi tugas dan tanggung jawabnya Negara dalam mewujudkan.

Untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan warga Negara lewat pelayanan public, Negara membentuk sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan adalah susunan atau tatanan utuh atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam pencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.

 Berdasarkan pengertian tersebut sistem pemerintahan terdiri dari beberapa instansi pemerintahan yang bekerja melayani pemenuhan kebutuhan masyarakat sehingga itu menjadi tujuan dan fungsi pemerintahan. Instansi pemerintahan secara garis besar dikelompokan berdasarkan 3 (tiga) jenis pelayanan yaitu instansi pemerintahan yang melayani barang, instansi pemerintahan jasa dan instansi pemerintahan administrative.

Pelayanan di bidang administrative merupakan salah satu bidang pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah yang menjadi focus perhatian oleh public maupun oleh pemerintah mengingat nilai urgent yang dimiliki bidang pelayanan ini. 

Nilai urgent yang dimaksud adalah salah satunya berkaitan dengan pertumbuhan serta perkembangan ekonomi Negara karena beberapa urusan ekonomi seperti ijin investor, ijin pemberian modal Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM), ijin pembangunan tempat usaha dan lain sebagainya itu merupakan urusan pelayanan di bidang administrasi, sehingga kualitas dari pada penyelenggaraan pelayanan administrasi itu akan mempengaruhi kualitas perumbuhan dan perkembangan perekonomian disuatu Negara. 

Dalam perkembangan penyelenggaraan pelayanan administrasi di beberapa Negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia masih terdapat kekurangan maupun hambatan. Kekurangan dan hambatan tersebut seperti pada persoalan mendasar pelayanan yang masih kurang responsif, kurang informative, kurang accessible, kurang koordinasi , terlalu birokratis dan inefesiensi. 

Lebih lanjut berkaitan dengan persoalan etika yang meliputi integritas, akuntabilitas, profesionalisme, transparansi, kesetaraan, dan keadilan. Kemudian pada persoalan mal administrasi atau kesalahan dalam kegiatan administrasi yang meliputi penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, diskriminatif, dan permintaan imbalan. Kemudian pada persoalan kinerja dan efektifitas pelayanan seperti pemahaman program, ketetapan sasaran, ketepatan waktu, tercapainya tujuan, perubahan nyata. 

Kemudian pada persoalan akuntabilitas pelayanan seperti proses, biaya, dan produk. Kekurangan dan hambatan yang terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan public menjadi isu/permasalahan yang harus untuk segera diselesaikan oleh pihak pemerintah selaku penanggungjawab pelayanan public baik pemerintahan di level pusat maupun pemerintahan di level kecamatan. 

Berdasarkan latar permasalahan diataslah yang menjadi pertimbangan dibuat dan ditetapkannya kebijakan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun